Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Truk Bermuatan Kayu Ilegal Diamankan Polres Basel

Satu unit truk bermuatan kayu tanpa dilengkapi dokumen disergap Satreskrim Polres Bangka Selatan (Basel

Editor: Budi Prasetyo
zoom-in Truk Bermuatan Kayu Ilegal Diamankan  Polres Basel
ilustrasi truk bermuatan kayu ilegal 

Laporan wartawan Bangka Pos, Iwan Satriawan

TRIBUNNEWS.COM,BANGKA--Satu unit truk bermuatan kayu tanpa dilengkapi dokumen disergap Satreskrim Polres Bangka Selatan (Basel) di ruas jalan Dusun Parit 9 Desa Gadung, Toboali Kabupaten Basel, Kepulauan Bangka-Belitung (Babel) pada Rabu (25/12/2013) malam. Truk beserta puluhan batang kayu yang diduga ilegal. Turut diamankan sopir MA (34) warga Parit 9  dan kernetnya, Kom (18) warga Teladan guna diamankan di Polres Basel.

Setelah diperiksa, satu unit mobil truk ps 120 warna kuning BN 44XX EH tersebut diketahui bermuatan kayu ukuran 8 x 8 sebanyak 40 batang dengan panjang 4 m, ukuran 8x8 sebanyak 8 batang dengan panjang kayu 6 m, ukuran 7x20 sebanyak 8 batang dengan panjang 10 m

Informasi yang dihimpun bangkapos.com (Tribunnews.com Network), menyebutkan penyergapan itu berawal informasi warga yang diterima oleh Satreskrim Polres Basel tentang satu unit mobil truk dari arah Sadai hendak menuju Toboali. Truk itu diduga mengangkut kayu tanpa dilengkapi izin.

Berselang kemudian anggota Satreskrim Polres Basel bergerak cepat lalu melakukan penyelidikan. Anggota polisi menghentikan truk  yang dicurigai saat melintas di Jalan Raya Dusun Parit 9 Desa Gadung,  Toboali

"Truk dan sopir diamankan di Polres Basel guna untuk penyelidikan lebih lanjut," ungkap Kabag Ops Polres Basel Kompol Yusup Rusman, kepada Bangkapos.com, Kamis (26/12/2013).

Berita Rekomendasi
Sumber: Bangka Pos
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas