Polisi: Pengemudi Pikap Berusaha Salip Tiga Kendaraan
Kapolda Jatim, Irjen Pol Unggung Cahyono akhirnya mengunjungi tempat kejadian perkara (TKP) kecelakaan maut di Probolinggo.
Editor: Sanusi
Laporan Wartawan Surya, Rahadian Bagus P
TRIBUNNEWS.COM, PROBOLINGGO - Kapolda Jatim, Irjen Pol Unggung Cahyono akhirnya mengunjungi tempat kejadian perkara (TKP) kecelakaan maut di Probolinggo.
"Ini termasuk dalam kategori kecelakaan yang menonjol, karena korban yang meninggal lebih dari lima orang, ada 18 orang korban meninggal, " kata Kapolda, saat ditemui di TKP, Jalan Raya Tongas tepatnya di Desa Curah Tulis, Kecamatan Tongas, Kabupaten Probolinggo, Sabtu (28/12) malam.
Ia menuturkan, dari hasil olah TKP, Mobil pikap Mitsubishi T 120 SS B 2625 XCU warna hitam melaju kencang dari arah timur (Probolinggo) menuju barat (Pasuruan). Mobil pikap yang diperkirakan dinaiki sekitar 32 orang itu berusaha menyalip dua mobil yaitu jenis Station Wagon dan pikap (colt diesel) serta satu bus.
Sementara itu, tepat di depannya melaju sebuah truk dengan nomor polisi P8568 UL dari timur ke barat. Pikap yang melaju kencang belum berhasil menyalip bus dan menabrak truk yang berada di depannya.
"Pikap melaju kencang, persneling (gigi roda) 4, menyalip tiga kendaraan. Padahal marka jalan tidak terputus, tidak boleh menyalip. Saat akan menyalip kendaraan yang ketiga, pikap akhirnya menabrak truk," katanya.
Dia menuturkan, sebelum terjadi tabrakan, truk sempat memberi tanda dengan menyalakan lampu. Namun, pikap tidak menghiraukan dan tetap berusaha menyalip. Truk yang dalam posisi gigi roda atau persneling 3, juga sempat berusaha akan minggir atau memberi jalan, namun disamping kirinya ada sebuah mobil Daihatsu Xenia.
"Truk sempat memberikan peringatan, tapi pengemudi pikap tidak berusaha mengurangi kecepatan. Di sebelah kiri truk ada mobil, sehingga truk tidak bisa menghindar," katanya.
Pantauan Suryaonline, masih terjadi kemacetan di jalan Probolinggo-Pasuruan dari arah timur-barat dan sebaliknya. Pihak kepolisian hingga saat ini masih melakukan olah TKP. (rbp)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.