Konsorsium KFC Ternyata Tidak Bisa Dibubarkan
PT Pelayaran Bintang Kaltim Transport selaku konsorsium yang dibentuk saat pengadaan Kapal Feri Capat (KFC)
Editor: Widiyabuana Slay
Laporan Wartawan Tribun Kaltim, Januar Alamijaya
TRIBUNNEWS.COM - PT Pelayaran Bintang Kaltim Transport selaku konsorsium yang dibentuk saat pengadaan Kapal Feri Cepat (KFC) antara Balikpapan dan 3 daerah lainnya di Kalimantan Timur ternyata tak bisa dibubarkan.
Kenyatan itu menjadi masukan dari pansus KFC yang dibentuk oleh DPRD Kota Balikpapan saat melakukan kunjungan ke kantor Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) berapa waktu lalu.
Menurut Ketua Pansus KFC, Thohari Azis saat bertemu dengan Biro Hukum dan Biro Keuangan Kemendagri, mereka memberikan rekomendasi terkait dengan penyelesaian pengadaan KFC yang dinilai sudah berlarut-larut.
Pertama seperti yang diungkapkan diatas PT Bintang Kaltom Transport yang merupakan konsorsium 4 daerah saat pengadan kapal feri tersebut, tidak bisa dibubarkan karena teranyata belum berbadan hukum.