Kejari Sidarp Musnahkan Barang Bukti Sabu 60 Gram
Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidrap, memusnahkan barang bukti berupa sabu sabu sekitar 60 gram
Editor: Budi Prasetyo
TRIBUNNEWS.COM SIDRAP - Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidrap, memusnahkan barang bukti berupa sabu sabu sekitar 60 gram, Senin (30/12/2013).
Pemusnahan barang haram tersebut dilangsungkan di depan kantor Kejari Sidrap, sekitar pukul 10.30 wita.
Sabu sabu tersebut merupakan barang bukti, milik sejumlah pemakai dan pengedar sabu sabu, yang sudah menjalani proses hukum di pengadilan setempat.
Sejumlah unsur muspida Kabupaten Sidrap, mengikuti pemusnahan tersebut, termasuk Wakil Bupati Sidrap, Dollah Mando. (ali)
Berita Rekomendasi
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.