Pejabat Pemprov Jabar Jadi Tersangka
Kepolisian Resor Kota Besar Bandung menetapkan seorang pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Barat sebagai tersangka.
Editor: Budi Prasetyo
- Surat Perintah Perjalanan Dinas Fiktif
TRIBUNNEWS.COM BANDUNG, - Kepolisian Resor Kota Besar Bandung menetapkan seorang pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Barat sebagai tersangka. Tersangka diduga melakukan tindak pidana korupsi dengan menyalahgunakan surat perintah perjalanan dinas fiktif tahun anggaran 2011.
Tercatat kerugian negara mencapai Rp 536 juta lebih. Polrestabes melakukan penyelidikan atas kasus korupsi yang terjadi di Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air (PSDA) Provinsi Jawa Barat ini sejak Januari 2013.
"Penyidik sudah menetapkan satu orang tersangka, MS. Yang bersangkutan pejabat di PSDA Provinsi Jawa Barat," ujar Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Sutarno, yang didampingi Kasat Reskrim Polrestabes Bandung, AKBP Trunoyudo Wisnu Andiko, di Mapolrestabes Bandung, Minggu (29/12/2013).
Kapolrestabes mengatakan, berkas kasus ini sudah dinyatakan lengkap (P21). Menurut dia, rentang waktu penyelidikan cukup lama karena saat pengumpulan alat bukti yang ada di instansi tersebut perlu adanya pemilahan. Artinya, memilah mana saja yang ada kaitannya dengan tindak pidana, serta penghitungan jumlah kerugian negara perlu melibatkan instansi lain.
Semua alat bukti ada pada dinas tersebut. Oleh karena itu, tim penyidik harus jeli dan teliti dalam melakukan proses penyelidikan.
Ditambahkan Kasat Reskrim, dengan terkumpulnya alat bukti, penyidik langsung menggelar ekspose (gelar perkara) bersama Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP), terutama untuk melakukan audit terhadap anggaran yang diduga dikorupsi. Setelah diketahui ada angka kerugian negara, barulah dikeluarkan surat penyidikan untuk mengungkap kasus tersebut.
"Pada proses penyelidikan kasus ini, kami sudah tiga kali melakukan ekspose dan melakukan penyidikan atas hasil audit BPKP," kata Yudo.
Pada perkembangan penanganan kasus korupsi di PSDA ini, penyidik sudah menetapkan satu orang tersangka, yaitu MS, yang menjadi pejabat di Dinas PSDA Provinsi Jawa Barat.
Meskipun tidak dilakukan penahanan, Polrestabes Bandung sudah berkoordinasi dengan pihak Inspektorat Provinsi Jawa Barat tentang penetapan tersangka dalam dugaan kasus korupsi.
Berkas acara pemeriksaan kasus tersebut sudah dilimpahkan ke jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Bandung dan dinyatakan sudah lengkap.
Tahap kedua, akan diserahkan tersangka dan barang bukti yang dijadwalkan dilakukan pada 2 Januari 2014. Walaupun sudah menetapkan tersangka, penyidik masih mendalami kasus ini. "Kami tidak melakukan penahanan karena berbagai pertimbangan. Tapi kami sudah berkoordinasi dengan Inspektorat untuk hal ini," katanya. (dic)