Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Besok Pemkot Makassar Terapkan UMK Rp 1,9 Juta

Dinas Tenaga Kerja Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar mulai menerapkan Upah Minimun Kota (UMK) Makassar sebesar Rp 1,9 juta

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Besok Pemkot Makassar Terapkan UMK Rp 1,9 Juta
Tribun Jateng/Wahyu Sulistiyawan
Ribuan buruh dari berbagai kabupaten/kota se-Jawa Tengah berunjuk rasa mengepung Kantor Gubernur Jawa Tengah di Jalan Pahlawan, Kota Semarang, Jawa Tengah, Kamis (24/10/2013). Dalam demonya para buruh menuntut Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) yang layak dan agar pemerintah menghapus Instruksi Presiden (Inpres) No 9 Tahun 2013 tentang pengupahan buruh. (Tribun Jateng/Wahyu Sulistiyawan) 

Laporan Wartawan Tribun Timur, Ilham

TRIBUNNEWS.COM, MAKASSAR - Dinas Tenaga Kerja Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar mulai menerapkan Upah Minimun Kota (UMK) Makassar sebesar Rp 1,9 juta, Rabu (1/1/2014) besok dari UMK Makassar sebelumnya Rp 1,5 juta.

"Besok efektif berlaku. Kami siap mengawal dan mengawasi penerapan UMK Rp 1,9 juta ini, sebagai aturan baru Pemkot ini," kata Kepala Disnaker Pemkot Makassar, Andi Bukti kepada Tribun Timur (Tribunnews.com Network), usai peresmian kantor baru Disnaker Makassar, di Jl AP Pettarani, Makassar, Selasa (31/12/2013).

Andi Bukti mengaku akan mengerahkan tim pengawas Disnaker Pemkot Makassar untuk memantau 6.000an perusahaan yang ada di Kota Makassar terkait UMK tersebut.

"Kami minta setiap tenaga kerja di Kota Makassar untuk aktif melaporkan ke kami jika memang perusahaan tempatnya bekerja belum memberlakukan standar UMK yang baru ini," tambahnya.

Saat ini menurut Bukti, ada 12 koordinator tenaga pengawas yang ada di Disnaker Makassar. Mereka mulai all out turun ke lapangan besok. Selain itu Disnaker akan menerima pengaduan buruh di kantor Disnaker Makassar untuk kemudian ditindaklanjuti.

"Jika perusahaan bersangkutan belum mampu memenuhi aturan ini, maka akan diberi penangguhan. Tentu kami akan cek. Penangguhan kewenangan ini ada di tangan dinas tenaga kerja Susel. Selanjutnya akan diberi kelonggaran selama enam bulan sekaligus dilakukan audit eksternal, dengan melihat neraca keuangannya apakah memang mampu atau tidak," jelas Bukti.

Berita Rekomendasi

Usai meresmikan gedung baru Disnaker Makassar, Wali Kota Makassar Ilham Arief Sirajuddin mengatakan mulai 2014, Disnaker Makassar harus aktif memperjuangkan hak buruh.

"Jadi disnaker bukan hanya urus kartu kuning, tapi kantor ini juga memiliki tanggung jawab besar, yakni memediasi persoalan ketenagakerjaan di Makassar, utamanya komunikasi pengusaha dengan tenaga kerja," kata Aco sapaan Ilham.

Wali kota dua periode ini meminta agar pemberlakuan UMK dikawal dengan baik tanpa ada gejolak. Meski nilai kelayakan hidup pekerja khususnya di Kota Makassar belum sebanding.

"Namun paling tidak, angka ini menjadi titik temu yang sama bisa diterima dengan baik antara pengusaha dengan pekerja. Tentunya jika ada perusahaan yang mendapat tambahan keuntungan, maka seyogyanya ikut mendongkrak taraf kesejahteraan pekerjanya. Disinilah salah satu tugas disnaker untuk mendorong pengusaha memberikan perhatian kepada pekerjanya," jelas Ilham.

Sumber: Tribun Timur
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas