Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kapolres Perintahkan Tembak di Tempat

Kapolres Tasikmalaya Kota mengeluarkan perintah tembak di tempat j

Editor: Budi Prasetyo
zoom-in Kapolres Perintahkan Tembak di Tempat
ilustrasi tembak sasaran 


Tindak Kejahatan di Kota Tasikmalaya Meningkat

TRIBUNNEWS.COM TASIKMALAYA,  - Kapolres Tasikmalaya Kota mengeluarkan perintah tembak di tempat jika polisi memergoki debt collector perusahaan leasing merampas sepeda motor di jalan. Perbuatan tersebut dikategorikan sebagai bentuk pencurian dengan kekerasan.

"Saya petintahkan tembak di tempat jika petugas kami memergoki bebt collector merampas sepeda motor cicilan. Itu sangat tidak dibenarkan dan di mata hukum pidana termasuk tindakan pencurian dengan kekerasan," kata Kapolresta Tasikmalaya, AKBP Noffan Widyayoko, seusai acara HUT Satpam di Mapolresta, Senin (30/12/2013).

Menurut Kapolresta, tindakan perampasan sepeda motor cicilan di tengah jalan, dikategorikan sebagai bentuk kejahatan yang baru.

"Polisi saja termasuk aparat hukum lainnya, tidak bisa semena-mena seperti itu ketika menyita barang milik warga. Ini malah dengan seenak udelnya merampas sepeda motor yang tengah digunakan," kata Noffan.

Noffan mengatakan aksi perampasan sepeda motor secara paksa di jalanan, pantas dibasmi dan untuk membikin efek jera. Polisi yang memergoki tindakan seperti itu, kata Noffan, diperintahkan tembak di tempat. Sementara korban perampasan pun bisa mengadu ke pos polisi terdekat dan pengaduan akan diproses sebagai korban tindak pidana pencurian dan kekerasan.

Noffan juga mengatakan pihaknya memberi kesempatan kepada para pengusaha leasing untuk menyelesaikan persoalan cicilan macet dengan melibatkan polisi.

Berita Rekomendasi

"Kami siap membantu memediasi terhadap kasus cicilan yang macet. Yang penting tidak sampai menggunakan cara-cara yang menjurus ke tindak pidana," ujarnya.

Terkait penanganan tindak kejahatan yang ditangani Polresta Tasikmalaya sepanjang tahun 2013, Noffan mengakui masih banyak kasus yang belum tertangani. Dari 641 kasus baru, ujar Noffan, baru ditangani 320 kasus.

Menurut Noffan, selama tahun 2013, jumlah tindak kejahatan di Kota Tasikmalaya meningkat dibanding tahun 2012.

"Kami akui kondisi itu. Kami memohon maaf belum bisa menangani seluruh kasus. Selain karena keterbatasan personel juga akibat meningkatnya peluang untuk melakukan tindak kejahatan yang salah satunya dipengaruhi kemudahan mengakses internet. Orang dengan mudah menjiplak sebuah tindak kejahatan dari internet," uajr Noffan.

Polresta Tasimlaya juga tengah menangani dua kasus korupsi dan berhasil menyelamatkan uang negara sekitar Rp 2 miliar. "Satu kasus sudah dilimpahkan ke kejaksaan. Satu lagi masih dalam tahap penyidikan. Penyelamatan uang negara dari tindak pidana korupsi tahun ini meningkat drastis dibanding tahun 2012 yang hanya Rp 200 juta. (stf)


Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas