Sekprov Sulsel 7 Jam Diperiksa Sebagai Tersangka di Kasus Bansos
Inilah kali pertama Muallim diperiksa sejak ditetapkan sebagai tersangka dua bulan lalu, 29 Oktober 2013 lalu
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, MAKASSAR -- Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel, Senin (30/12/2013), akhirnya memeriksa Sekretaris Provinsi (Sekprov) Sulsel Andi Muallim sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Dana Bantuan Sosial (Bansos) Pemprov Sulsel, dari APBD Provinsi tahun 2008/2019 lalu.
Inilah kali pertama Muallim diperiksa sejak ditetapkan sebagai tersangka dua bulan lalu, 29 Oktober 2013 lalu. Di rumah jabatan Gubernur Sulsel, Jl Sungai Tangka No 1, sejam sebelum pemeriksaan berakhir, sekitar pukul 16.15 wita, Gubernur Syahrul Yasin Limpo, mengumumkan Asisten II Pemprov Sulsel Abdul Latief, sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Sekprov Sulsel.
Andi Muallim diperiksa tujuh jam. Mulai pukul 10.00 wita, hingga pukul 17.00 wita. Dia berada di ruang penyidik Aspidus B7 lantai 5 Menara Kejati, Jl Urip Sumohardjo, Makassar.
Muallim didampingi tiga pengacaranya. Mantan Bupati Luwu Utara ini, menjawab sekitar 48 pertanyaan empat tim jaksa.
Antara pukul 12.45 wita hingga pukul 13.35 wita, Tribun menyaksikan Muallim tertawa, saat menjawab pertanyaan empat jaksa tim penyidik.
Bahkan, dari sela-sela blur glasses, jendela ruangan B7, beberapa kali Muallim terlihat tertawa di level ngakak.
Mengomentari ekspresi ketawa kliennya, Tadjuddin Rahman, koordinator pengacara Muallim, menyebut tawa itu sebagai hal yang manusiawi di sela-sela pemeriksaan maraton selama 7 jam.
"Pemeriksaan itu panjang dan lama, Pak Andi Muallim memang lebih relaks, sebab sekitar 40-an pertanyaan jaksa itu kan sudah dijawab saat beliau diperiksa sebagai saksi," kata Tadjuddin.
Selama dua bulan, tim jaksa kasus Bansos setidaknya sudah memeriksa 32 saksi. Para saksi terdiri dari pejabat pemprov, anggota dan mantan anggota DPRD Sulsel dan DPRD Makassar, serta petinggi dan staf Bank Sulsel.
Satu terpidana utama Anwar Beddu, diperiksa di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas 1 Gunungsari, Makassar, 4 Desember lalu. Anwar sudah menjalani bulan ketiga status terpidana dari 1,2 tahun hukuman penjara atas kasus yang merugikan negara sekitar Rp 8,87 Miliar ini.
Jaksa penyidik pemeriksa Muallim dipimpin langsung Asisten Pidana Khusus Kejati Sulsel Gerry Yasid. Kasie Penyidik Aspidus Syahran Rauf, juga ikut memeriksa. Syahran juga jadi penyidik dan memeriksa Muallim saat masih berstatus saksi, tahun 2010 lalu.
Sekadar diketahui, terakhir Muallim diperiksa tim penyidik Kejati Sulsel, 13 Juni 2013 lalu, di kasus yang berbeda.
Saat itu, Muallim menjadi saksi kasus dugaan korupsi pembebasan lahan pembangunan Gelanggang Olah Raga (GOR) Sudiang, tahun 2007 lalu.
Berbeda saat diperiksa enam bulan lalu, dimana Muallim, lancar dan menyediakan waktu menjawab pertanyaan "door stop" wartawan, namun kemarin, Muallim lebih banyak memilih diam.
Dia sempat berkomentar singkat, pertanda dia tak mau lagi beri keterangan detail."Silakan bertanya ke penyidik, kan pengacara saya tadi sudah komentar," kata mantan Kepala Bawasda Sulsel yang pernah menulis biografi berjudul Zona Bebas Korupsi ini.
Muallim didampingi tiga pengacaranya, Tadjuddin Rahman, Riyadi Jufri, dan Mustandar.
Dalam keterangan di sela-sela pemeriksaan, kuasa hukum Sekprov, Tadjuddin menjelaskan bahwa klienya Muallim sama sekali tidak tahu mengenai aliran bansos tersebut.