Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

10 Anggota DPRD Bondowoso Dipecat

10 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bondowoso, Jawa Timur, diberhentikan dari keanggotaannya

Tribun X Baca tanpa iklan
Editor: Dewi Agustina

TRIBUNNEWS.COM, BONDOWOSO - Delapan bulan menjelang masa jabatannya habis, 10 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bondowoso, Jawa Timur, diberhentikan dari keanggotaannya di dewan setempat. Surat pemberhentian 10 anggota DPRD Bondowoso itu ditandatangani Gubernur Jawa Timur, Soekarwo pada 23 Desember 2013 lalu.

"Iya, memang benar, kami pimpinan sudah mendapat surat pemberhentian tersebut," ujar Wakil Ketua DPRD Bondowoso, Imam Thahir kepada Kompas.com, Kamis (2/1/2014).

Menurut Imam, setelah surat tersebut diterima, pimpinan dewan akan mengagendakan rapat bersama Badan Musyawarah (Banmus) untuk menindaklanjuti surat tersebut.

"Jadi malam ini Banmus langsung mengagendakan rapat untuk membahas itu, sekaligus proses pelantikannya (penggantinya)," jelas dia.

Dari data yang dihimpun Kompas.com, 10 anggota DPRD Bondowoso yang diberhentikan itu berasal dari Fraksi Partai Kebangkitan Nasional Ulama (FKNU). Mereka diberhentikan dari kursi anggota dewan karena pada Pemilu Legislatif (Pileg) 2014 mendatang, mencalonkan dari partai lain. Mereka antara lain Ahmad Dhafir, Yulia Rustika, Purwanto, Sutriyono, Abdul Wahid Imam, Bambang Suwito, Su'udi, Mujahri, Abdul Latif dan Taufik.

Sementara untuk penggantinya adalah Muzanni, Kusairi, Faruq Murtodik, M Husen, M Zuhri, Mahfid, Asyjari Hazin, Samsul Tahar, M Junaidi dan Edy Suryono.

"Kami menerima 20 SK. Jadi 10 SK peresmian pemberhentian anggota DPRD Bondowoso, dan 10 SK peresmian pengangkatan PAW anggota DPRD Kabupaten Bondowoso," kata Imam.

Rekomendasi Untuk Anda
Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas