Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

Pegawai Rusunawa Resah Di-PHK dan Dianggap Menggelapkan Uang

Soal PHK belum tuntas, sekarang malah melebar ke masalah lain. Saya dituduh telah menggelapkan uang pengelolaan rusunawa

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Pegawai Rusunawa Resah Di-PHK dan Dianggap Menggelapkan Uang
Tribun Jateng/Adi Nugroho

TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Sejumlah pegawai dan pengelola rumah susun sederhana sewa (rusunawa) yang berada di Kelurahan Melong, Kecamatan Cimahi Selatan resah. Selain karena persoalan pemutusan hubungan kerja (PHK) secara sepihak yang mereka anggap belum tuntas, mereka juga resah karena permasalahan justru kian melebar.

"Soal PHK belum tuntas, sekarang malah melebar ke masalah lain. Saya dituduh telah menggelapkan uang pengelolaan rusunawa," kata Koordinator Pengelola Rusunawa Kusnarya didampingi penasehat hukumnya, Yoga Indra SH kepada wartawan, Selasa (31/12/2014).

Awalnya, kata Kusnarya, pihaknya bersama lima karyawan Perusahaan Daerah Jati Mandiri (PDJM) menuntut agar PHK yang dilakukan oleh PDJM pada akhir 2012 lalu sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Sesuai dengan Undang Undang No 13/2003 tentang ketenagakerjaan, proses PHK itu harus melalui perundingan dengan karyawannya.

"Jika deadlock, maka harus dibawa ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI). Ini malah melakukan PHK sepihak, bahkan kami sudah mengajukan somasi menuntut kejelasan PHK itu, tapi sampai sekarang belum juga ada tanggapan," katanya.

Kuasa hukum pegawai rusunawa, Yoga Indra, menambahkan sesuai dengan pasal 151 Undang Undang No 13/2003, pengusaha, pekerja/buruh, serikat pekerja/serikat buruh, dan pemerintah, dengan segala upaya harus mengusahakan agar jangan terjadi PHK. Namun jika PHK sulit dihindari, maka wajib dirundingkan oleh pengusaha, dan serikat pekerja.

"Tapi kenyataannya klien kami  dinyatakan sudah di-PHK dan dianggap ilegal dalam mengelola rusunawa yang sejak 2011 berdiri. Parahnya, klien kami dilaporkan ke pihak kepolisian dengan tuduhan penggelapan uang pengelolaan rusunawa sekitar Rp 799 juta," katanya.

Dijelaskan Yoga, sebenarnya besaran dana yang didapatkan dari hasil pengelolaan rusunawa sudah sangat rinci dipaparkan dalam laporan keuangan. Sekalipun uang itu keluar, kliennya menggunakan dana tersebut untuk membayar operasional rusunawa dan gaji karyawan sebanyak 33 orang.

Berita Rekomendasi

Direktur PDJM, Maktal S Nugraha mengatakan keputuan PHK itu sudah sah karena pemutusan itu dilakukan direktur PDJM lama (Usman Rachman) berdasarkan hasil rapat direksi dan Badan Pengawas. Saat itu direksi dan Badan Pengawas menetapkan adanya PHK sesuai dengan kondisi perusahaan dan kinerja karyawan yang bersangkutan, serta dengan mempertimbangkan Keputusan Menteri Tenaga Kerja yang mengacu pada UU No 13/2003.

"Ketika itu PDJM mem-PHK 19 orang dari yang bekerja di Rusunawa, PAB (Pasar Atas Baru), BITC (Baros Informtion Tecnology and Creative Center), dan RDKC (Rumah Desain dan Kemasan Cimahi) dan sebanyak 13 orang sudah mengambil pesangon. Yang sisanya sudah kami beri informasi untuk segera mengambil pesangon," katanya.

Untuk karyawan di Rusunawa Melong, ditambahkan Maktal, hanya dua orang yang di-PHK, dan seorang sudah mengambil pesangon. "Sedangkan karyawan lainnya (yang disebut sebanyak 33 orang, red) selain yang dua orang tersebut bukan karyawan hasil rekrutmen PDJM," tambahnya. (ddh)

Tags:
Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas