Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pelajar di Aceh Mulai Tahun Ini Diwajibkan Kaji Kitab Kuning

Pemerintah Aceh akan memberlakukan program pengajian kitab kuning di sekolah dari tingkat SMP dan SMA/sederajat, sejak tahun 2014 ini.

zoom-in Pelajar di Aceh Mulai Tahun Ini Diwajibkan Kaji Kitab Kuning
TRIBUN JABAR/AGUNG YULIANTO
MENCATAT - Santriwati pesantren MTM, Kempek Kabupaten Cirebon tekun mencatat saat belajar kitab kuning, Senin (15/8) malam. 

TRIBUNNEWS.COM, LHOKSUKON - Pemerintah Aceh akan memberlakukan program pengajian kitab kuning di sekolah dari tingkat SMP dan SMA/sederajat, sejak tahun 2014 ini.

Kepastian itu, didapat menyusul telah dianggarkan dana Rp 5,9 miliar dalam dokumen Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Plafon Prioritas Anggaran Sementara (PPAS) 2014. Dokumen itu sudah diteken Pemkab dan DPRK Aceh Utara beberapa hari lalu.

"Selain pengajian kitab kuning, kita juga menganggarkan dana 14, 6 miliar rupiah untuk dana tebus beras keluarga miskin (raskin)," kata Ketua DPRK Aceh Utara, Jamaluddin Jalil kepada Serambi, Kamis (2/1/2014).

Karenanya, lanjut Jamaluddin, warga miskin di Aceh Utara tidak lagi perlu menebus raskin selam setahun ke depan.

Sedangkan dana Rp 5,9 miliar, sebutnya, antara lain diperuntukkan sebagai biaya mengajar, pengadaan kitab kuning, dan untuk kebutuhan lainnya untuk kelancaran program tersebut.

Program itu, tambahnya, sebagai tindak lanjut dari Qanun No 4/2012 tentang Penyelenggaran Pendidikan.

"Program ini juga dapat membantu santri di Aceh Utara. Karena yang mengajar kitab kuning nanti adalah santri," pungkas  Jamaluddin. (jf)

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas