Pegawai Lapas Pekanbaru Selundupkan Ganja ke Sel Narapidana
Institusi Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas II A Pekabaru, Rabu (1/12/2014), kembali tercoreng oleh ulah pegawainya.
Laporan Wartawan Tribun Pekanbaru Rino Syahril
TRIBUNNEWS.COM, PEKANBARU - Institusi Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas II A Pekabaru, Rabu (1/12/2014), kembali tercoreng oleh ulah pegawainya.
Pasalnya, malam itu oknum petugas Lapas Kelas II A Pekanbaru, Robi (28) warga Jalan Paus, ketangkap bawa seperempat kilogram dihalaman Lapas Jalan Kapling.
Robi, yang diduga anak seorang anggota polri dan Kanwil Hukum dan HAM Riau, dibawa Tim Opsnal Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau ke Mapolda Riau untuk diperiksa dan dimintai keterangan.
Menurut Direktur Resnarkoba Polda Riau Kombes Pol Hermansyah SH SIK kepada wartawan, Kamis (2/1), tersangka inisial R petugas lapas ditangkap dihalaman Lapas Kelas II A Pekanbaru.
"Saat itu, inisial R berniat ingin membawa daun ganja seberat seperempat kilogram ke dalam Lapas untuk diberikan kepada seorang napi narkoba," ujar Hermansyah, Jumat (3/1/2014).
Napi narkoba itu adalah Husein, dan sudah menjalani hukuman 4 tahun penjara di Lapas Kelas II A Pekanbaru.
Sementara itu tersangka Robi kepada penyidik, ia hanya mengantarkan pesanan narapidana bernama Husein, dan itu baru kali pertama dilakukannya.
Keberhasilan pihaknya itu, kata Hermansyah lagi, berkat informasi masyarakat yang masuk kepihaknya.
"Dari informasi itulah kita lakukan penyelidikan. Setelah mendapatkan bukti yang akurat, Rabu malam kita lakukan penggerebekan," ucap Hermansyah.
Atas ulahnya itu tegas Hermansyah, maka inisial R dijerat dengan pasal 111 ayat 1 UU No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dan inisial R terancam hukuman minimal 4 tahun penjara.