Bupati Ngada Tak Bisa Dijerat UU Penerbangan
Penyidik Polda NTT tidak bisa menjerat Bupati Ngada, Marianus Sae, dengan dugaan pelanggaran Undang-Undang Penerbangan.
Editor: Budi Prasetyo
- Laporan Wartawan Pos Kupang, Muchlis Alawy
TRIBUNNEWS.COM, KUPANG--Penyidik Polda NTT tidak bisa menjerat Bupati Ngada, Marianus Sae, dengan dugaan pelanggaran Undang-Undang Penerbangan. Pasalnya, kewenangan penyidikan dengan tuduhan dugaan pelanggaran Undang-Undang (UU) Penerbangan berada di tangan penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) Perhubungan, bukan penyidik kepolisian.
Kapolda NTT, Brigjen I Ketut Untung Yoga Ana, dikonfirmasi melalui Kabid Humas, AKBP Okto Riwu mengatakan hal itu saat dihubungi Pos Kupang, Sabtu (4/1/2014) siang. Ia menjelaskan, Undang-Undang Penerbangan memiliki kekhususan dalam penanganan penyidikan bagi siapa yang melanggarnya. Untuk itulah, kata Okto, karena tidak memiliki kewenangan dalam menyidik tindak pidana penerbangan, maka penyidik kepolisian menggunakan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) biasa.
Okto mengatakan, penyidik menjerat Bupati Marianus dengan sangkaan pasal 421 tentang penyalahgunaan kekuasaan dengan ancaman hukum maksimal dua tahun delapan bulan penjara. "Bupati dalam kasus ini atas kewenangannya memerintahkan orang untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu. Dan perintah itu sudah melampaui batas kewenangannya selaku bupati," jelas Okto.
Selaku bupati, demikian Okto, Marianus Sae tidak memiliki kewenangan untuk memerintahkan pesawat Merpati tidak mendarat di Bandar Udara (Bandara) Turelelo SoA. Tak hanya itu, lanjutnya, meski sebagai bupati dia juga tidak memiliki kewenangan memaksa anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Ngada memblokir Bandara Turelelo SoA.
Ia menjelaskan, Bupati Ngada dalam kasus ini bukanlah sebagai eksekutor di lapangan. Peran Bupati Marianus sebagai aktor intelektual dan motivator dengan kekuasaannya telah melampaui batas kewenangannya.
Ditanya apakah Bupati Ngada, Marianus Sae, bisa dijerat oleh penyidik PNS dengan sangkaan pelanggaran Undang-Undang Penerbangan, Okto menyatakan, hal itu tergantung dari perkembangan penyidikan yang dilakukan PPNS. Apalagi kasus ini masih dalam tahap penyidikan. Dengan demikian, berbagai kemungkinan masih bisa terjadi.
Untuk mempercepat penuntasan penanganan kasus ini, kata Okto, penyidik Polda NTT dan penyidik PNS Perhubungan berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum. Penuntasan penanganan kasus akan segera memberikan kepastian hukum bagi tersangka yang sudah ditetapkan.
Tentang pemeriksaan Bupati Marianus, Okto menjelaskan, pemeriksaan dilakukan antara Senin (6/1/2014) atau Selasa (7/1/2014) di Kupang. Penyidik Polda NTT akan memeriksa Bupati Marianus sebagai tersangka dalam kasus pemblokiran Bandara Turelelo Soa, Kabupaten Ngada. *
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.