Zainal Diciduk Polisi Saat Ambil Paket Sabu-sabu
Selain menangkap Zainal, polisi juga membongkar paket bungkusan yang diambil Zainal di Kantor Tiki Maumere
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Pos Kupang, Aris Ninu
TRIBUNNEWS.COM, MAUMERE - Tim Khusus (Timsus) Shabara Polres Sikka menciduk Zainal, warga Bebeng, Kelurahan Wolomarang, Kecamatan Alok Timur, Kabupaten Sikka, Sabtu (4/1/2014) pagi. Zainal diciduk saat mengambil paket sabu-sabu seberat 20 gram di Kantor Titipan Kilat (Tiki) di Jalan Yos Sudarso, Kota Maumere, yang dikirim dari luar Kota Maumere.
Penangkapan Zainal dipimpin Wakapolres Sikka, Kompol Indra Wijatmiko, dan Kasat Sabhara, AKP Arif Sadikin, bersama anggota Sabhara Polres Sikka. Sebelumnya Senin (30/12/2013) malam, Timsus Sabhara Polres Sikka menangkap Bob Matutina, warga Ende yang tinggal di Maumere, sebagai bandar sabu-sabu seberat 20 gram.
Selain menangkap Zainal, polisi juga membongkar paket bungkusan yang diambil Zainal di Kantor Tiki Maumere. Polisi membawa Zainal ke Polres Sikka untuk diperiksa. Kini, polisi sedang mengembangkan kepada siapa sabu-sabu tersebut akan diedarkan oleh Zainal.
Informasi yang diperoleh Pos Kupang (Tribunnews.com Network) di lokasi penangkapan Zainal, Sabtu (4/1/2014), menyebutkan, penangkapan Zainal saat mengambil paket sabu-sabu berlangsung cukup cepat. Zainal ke Kantor Tiki Maumere menggunakan sepeda motor ojek. Dia turun sekitar 20 meter dari Kantor Tiki Maumere, lalu berjalan kaki menuju kantor ekspedisi kilat tersebut.
Begitu masuk ke Kantor Tiki untuk mengambil barang titipan yang berisi sabu-sabu, Zainal langsung diciduk dan disuruh polisi membuka paket kiriman yang diterimanya itu.
Polisi yang sudah menduga paket itu berisi sabu-sabu ternyata benar. Zainal pun mengaku paket yang diambilnya adalah sabu-sabu. Zainal pun diangkut mobil Avanza yang dipakai polisi ke Markas Polres Sikka untuk diinterogasi.
Zainal mengaku paket sabu-sabu tersebut dikirim dari luar kota dan ia mengambilnya di Kantor Tiki Maumere. Zainal yang diperiksa di Mapolres Sikka hanya pasrah, tak banyak komentar.
Pantauan Pos Kupang, Wakapolres Sikka, Kasat Sabhara dan anggota Polres Sikka mengawal Zainal saat turun dari mobil dan dibawa ke ruangan Wakapolres Sikka untuk menghitung barang bukti.
Kapolres Sikka, AKBP Budi Hermawan, yang mendapat laporan dari Wakapolres Sikka langsung memantau jalannya pemeriksaan Zainal.
Wakapolres Sikka, Kompol Indra Wijatmiko, kepada wartawan di Mapolres Sikka, Sabtu (4/1/2014) menegaskan, penangkapan Zainal berkat informasi dari masyarakat. Polisi sudah mengintai Zainal dan aktivitasnya selama sebulan.
"Kami tangkap Zainal saat mengambil paket sabu-sabu. Dalam kasus Zainal ini kami terus kembangkan. Yang jelas kasus sabu-sabu ini akan kami proses sampai tuntas dan Zainal dijerat Undang-Undang Narkoba," tegas Indra.
Barang bukti yang diamankan polisi, kata Indra, sabu-sabu seberat 20 gram berisi dalam 20 bungkus plastik kecil dan uang Rp 8 juta.