Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bupati Ngada Proaktif Datangi Polda NTT untuk Diperiksa

Penyidik Direktorat Reserse dan Kriminal Umum Polda NTT akan mengirimkan berkas Bupati Ngada

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Bupati Ngada Proaktif  Datangi Polda NTT untuk Diperiksa
Net
Marianus Sae, Bupati Ngada 

Laporan Wartawan Pos Kupang, Muchlis Alawy

TRIBUNNEWS.COM, KUPANG--Bupati Ngada, Marianus Sae, proaktif mendatangi Polda NTT, Minggu (5/1/2013), untuk diperiksa sebagai tersangka dalam kasus pemblokiran Bandar Udara  atau Bandara Turelelo SoA pada Sabtu (21/12/2013).

Kapolda NTT, Brigjen Polisi  I Ketut Untung Yoga Ana, yang dikonfirmasi melalui Kabid Humas, AKBP Okto Riwu, Selasa (7/1/2014), mengatakan, Bupati Marianus datang ke Polda NTT atas inisiatif sendiri, sekaligus memenuhi panggilan penyidik.

Pasalnya, penyidik sudah mengagendakan pemeriksaan Bupati Marianus pekan ini. "Rencana pemeriksaan minggu ini. Tetapi mungkin dia memilih mempercepat pemeriksaan lalu berkoordinasi dengan penyidik," kata Okto.

Okto menjelaskan, setelah diperiksa beberapa jam pada Minggu (5/1/2014) malam, penyidik Direktorat Reserse dan Kriminal Umum Polda NTT akan mengirimkan berkas Bupati Ngada, Marianus Sae, kepada jaksa penuntut umum Kejati NTT dalam waktu dekat. Usai memeriksa Bupati Marianus dan pihak Merpati, penyidik sementara mempersiapkan pemberkasan tersangka Bupati Ngada, Marianus Sae.

Okto menjelaskan, pemberkasan tersangka Bupati Ngada, Marianus Sae, setelah penyidik memeriksa saksi-saksi lainnya. Sebelum mengirimkan berkas kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati)  NTT, kata Okto, penyidik terlebih dahulu mengirimkan surat perintah dimulainya penyidikan.

Ditanya  materi pemeriksaan,  Okto mengatakan, pemeriksaan berkaitan dengan perbuatan melawan hukum yang disangkakan kepada Bupati Marianus. Salah satunya terkait penyalahgunaan kekuasaan sehingga melampaui batas kewenangannya sebagai seorang bupati.

Berita Rekomendasi

Okto menjelaskan, pertanyaan yang disampaikan penyidik kepada Bupati Marianus adalah bagian pembuktian materiil terkait dengan dugaan tindak pidana yang dilakukan tersangka.

Terhadap pertanyaan penyidik, Okto mengatakan, Bupati Marianus kooperatif dan berpikir apa yang dilakukan itu tidak salah. Tetapi, lanjut Okto, dari aspek penyidikan, penyidik tetap  menanyakan hal-hal yang berkaitan dengan  pembuktian tindak pidana yang disangkakan kepada  Marianus.

Ditanya pemeriksaan pada hari libur, Okto menjelaskan, pemeriksaan pada hari libur hanya persoalan etika saja. Bila ada kesepakatan antara saksi atau tersangka dengan penyidik, maka hal itu tidak menjadi masalah.  "Pemeriksaan hari libur tidak masalah lantaran tidak ada paksaan. Semua bertujuan untuk segera menuntaskan kasus ini," kata Okto.

Okto menambahkan, penahanan terhadap Bupati Marianus tidak bisa dilakukan dalam proses penyidikan kasus ini. Pasalnya, ancaman hukuman atas dugaan pidana yang disangkakan kepada Bupati Ngada di bawah lima tahun dan bukan pasal pengecualian dalam KUHP yang tersangkanya bisa ditahan.

Sumber: Pos Kupang
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas