Bupati Ngada Proaktif Datangi Polda NTT untuk Diperiksa
Penyidik Direktorat Reserse dan Kriminal Umum Polda NTT akan mengirimkan berkas Bupati Ngada
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Pos Kupang, Muchlis Alawy
TRIBUNNEWS.COM, KUPANG--Bupati Ngada, Marianus Sae, proaktif mendatangi Polda NTT, Minggu (5/1/2013), untuk diperiksa sebagai tersangka dalam kasus pemblokiran Bandar Udara atau Bandara Turelelo SoA pada Sabtu (21/12/2013).
Kapolda NTT, Brigjen Polisi I Ketut Untung Yoga Ana, yang dikonfirmasi melalui Kabid Humas, AKBP Okto Riwu, Selasa (7/1/2014), mengatakan, Bupati Marianus datang ke Polda NTT atas inisiatif sendiri, sekaligus memenuhi panggilan penyidik.
Pasalnya, penyidik sudah mengagendakan pemeriksaan Bupati Marianus pekan ini. "Rencana pemeriksaan minggu ini. Tetapi mungkin dia memilih mempercepat pemeriksaan lalu berkoordinasi dengan penyidik," kata Okto.
Okto menjelaskan, setelah diperiksa beberapa jam pada Minggu (5/1/2014) malam, penyidik Direktorat Reserse dan Kriminal Umum Polda NTT akan mengirimkan berkas Bupati Ngada, Marianus Sae, kepada jaksa penuntut umum Kejati NTT dalam waktu dekat. Usai memeriksa Bupati Marianus dan pihak Merpati, penyidik sementara mempersiapkan pemberkasan tersangka Bupati Ngada, Marianus Sae.
Okto menjelaskan, pemberkasan tersangka Bupati Ngada, Marianus Sae, setelah penyidik memeriksa saksi-saksi lainnya. Sebelum mengirimkan berkas kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT, kata Okto, penyidik terlebih dahulu mengirimkan surat perintah dimulainya penyidikan.
Ditanya materi pemeriksaan, Okto mengatakan, pemeriksaan berkaitan dengan perbuatan melawan hukum yang disangkakan kepada Bupati Marianus. Salah satunya terkait penyalahgunaan kekuasaan sehingga melampaui batas kewenangannya sebagai seorang bupati.
Okto menjelaskan, pertanyaan yang disampaikan penyidik kepada Bupati Marianus adalah bagian pembuktian materiil terkait dengan dugaan tindak pidana yang dilakukan tersangka.
Terhadap pertanyaan penyidik, Okto mengatakan, Bupati Marianus kooperatif dan berpikir apa yang dilakukan itu tidak salah. Tetapi, lanjut Okto, dari aspek penyidikan, penyidik tetap menanyakan hal-hal yang berkaitan dengan pembuktian tindak pidana yang disangkakan kepada Marianus.
Ditanya pemeriksaan pada hari libur, Okto menjelaskan, pemeriksaan pada hari libur hanya persoalan etika saja. Bila ada kesepakatan antara saksi atau tersangka dengan penyidik, maka hal itu tidak menjadi masalah. "Pemeriksaan hari libur tidak masalah lantaran tidak ada paksaan. Semua bertujuan untuk segera menuntaskan kasus ini," kata Okto.
Okto menambahkan, penahanan terhadap Bupati Marianus tidak bisa dilakukan dalam proses penyidikan kasus ini. Pasalnya, ancaman hukuman atas dugaan pidana yang disangkakan kepada Bupati Ngada di bawah lima tahun dan bukan pasal pengecualian dalam KUHP yang tersangkanya bisa ditahan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.