Karutan Lhoknga Bantah Tiga Sipirnya Perkosa Napi Perempuan
Kepala Rutan Kelas IIB Lgoknga, Muhammad Kameily, mengakui tiga sipirnya menganiaya seorang narapidana yang berusia 15 tahun bernama Jabar.
TRIBUNNEWS.COM, BANDA ACEH - Kepala Rutan Kelas IIB Lgoknga, Muhammad Kameily, mengakui tiga sipirnya menganiaya seorang narapidana yang berusia 15 tahun bernama Jabar.
Namun, Kameily membantah, penganiayaan tersebut dipicu karena Jabar menjadi saksi pemerkosaan seorang napi perempuan berinisial Ti oleh tiga sipir tersebut.
"Ti malam itu sempat dikeluarkan dari sel napi wanita, tapi ia keluar untuk mengobati anaknya yang baru berumur 5 bulan yang sedang sakit dan kebetulan berbeda ruang di rutan itu," kata Kameily, Selasa (7/1/2014).
Karenanya, kata dia, tindakan penganiayaan terhadap Jabar itu terjadi akibat salah paham. Pasalnya, saat ketiga petugas rutan membawa Ti keluar sel, hanya Jabar yang tahu.
"Kecurigaan mereka pada Jabar. Tapi, apa pun kenyataannya penganiayaan itu tetap tidak bisa dibenarkan, sehingga saya sudah laporkan kasus ini ke Kanwil Kemenkum HAM. Ketiga petugas akan menjalani pemeriksaan dan sanksi sesuai hukum yang berlaku," pungkas Kameily.
Kapolsek Lhoknga Ajun Komisaris Zainuddin yang dihubungi Serambi mengatakan, sejauh ini keluarga korban belum melaporkan kasus penganiayaan itu ke pihaknya.
"Kami kan tidak mungkin mengarahkan keluarga korban untuk melapor. Hal itu tentu akan menyalahi aturan. Namun, kalau merasa keberatan, ya silakan melapor. Kita akan terima dan menindaklanjuti laporan itu," kata Zainuddin.
Sebelumnya diberitakan, tiga sipir Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Lhoknga, Aceh Besar, menganiaya Jabar (15) seorang narapidana (napi) asal Kecamatan Nisam, Aceh Utara yang sedang menjalani hukuman di rutan tersebut.
Informasi yang dihimpun Serambi, penganiayaan itu diduga dilatarbelakangi kecurigaan ketiga oknum rutan tersebut terhadap Jabar.
Ketiganya mencurigai Jabar membocorkan rahasia mereka, yang mengeluarkan seorang narapidana wanita dari dalam selnya untuk diperkosa.
Ketiga sipir tersebut berinisial RA, Sa, dan Su. Sementara seorang napi wanita yang disebut-sebut dikeluarkan pada tengah malam oleh ketiga sipir tersebut berinisial Ti.
Penganiayaan itu terjadi sepekan lalu, tepatnya pada Selasa (30/12/2013) malam.
Namun, kabar itu baru mencuat setelah ayah dan ibu serta beberapa anggota keluarga Jabar yang datang dari Aceh Utara, mengamuk saat mendatangi Rutan Lhoknga, Jumat (/1/2014) pekan lalu.
Zulkifli, kakak ipar Jabar menceritakan, RA yang merupakan salah seorang dari pelaku meminta Jabar membukakan pintu sel yang dihuni para napi wanita.
Begitu pintu sel dibuka, seorang napi wanita berinisial Ti keluar menyambangi ketiga petugas lapas tersebut.
"Intinya ketiga oknum tersebut melakukan hal yang dilarang agama. Waktu itu, Jabar sempat tahu apa yang dilakukan ketiga oknum tersebut. Karenanya, mereka mengancam akan membunuh adik saya dan melemparnya ke dalam laut kalau kejadian itu sempat bocor," kata Zulkifli kembali menceritakan yang disampaikan jabar.
Di luar dugaan Jabar, ternyata cerita tersebut berkembang di rutan yang menyebutkan ketiga oknum sipir itu telah menyetubuhi seorang napi wanita.
Karena oknum sipir tersebut mengira cuma Jabar yang tahu hal tersebut, sehingga ketiganya melakukan penganiayaan sehingga korban babak belur. (mir)