Oknum Guru Cabuli Muridnya saat Mengikuti Les Privat
JK, oknum guru Sekolah Dasar asal Desa Bektiharjo, Kecamatan Semanding yang dipolisikan muridnya sendiri, akhirnya ditahan.
Laporan Wartawan Surya Adrianus Adhi
TRIBUNNEWS.COM, TUBAN - JK, oknum guru Sekolah Dasar asal Desa Bektiharjo, Kecamatan Semanding yang dipolisikan muridnya sendiri, akhirnya ditahan.
Pria berusia 43 tahun ini ditahan dengan ancaman Pasal 81 dan 82 Undang -undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Ancaman hukuman penjaranya, maksimal 15 tahun.
Kasubag Humas Polres Tuban Ajun Komisaris Elis Suendayani menjelaskan, penahanan JK menyusul ditemukannya sejumlah bukti, dan pengakuan bahwa tersangka ini berbuat cabul pada Bunga (bukan nama sebenarnya) yang masih berusia 11 tahun.
Korban JK ini, merupakan salah satu murid tersangka yang diberi pelajaran tambahan. "Korban mengikuti pelajaran tambahan untuk perbaikan nilai di rumah tersangka," kata Elis di kantornya, Selasa (7/1/2014) siang.
Saat pelajaran tambahan itulah, persetubuhan JK dengan Bunga dilakukan. Mulanya, Bunga dibujuk untuk menuju salah satu ruangan di rumah tersangka. Setelah berduaan di dalam ruangan, Bunga disetubuhi.
Menurut mantan Kapolsek Rengel ini, korban semula tak berani melapor karena telah diancam oknum guru yang masih berstatus honorer tersebut. "Korban diancam akan dilaporkan ke Polisi jika mengadukannya pada orang lain," ungkap Elis.
Walau ancaman JK ini tidak masuk akal, Bunga yang masih bau kencur itu tetap menurutinya. Sungkan, takut dan cemas kalau JK benar-benar melakukan ancaman itu menjadi alasan Bunga menuruti keinginan tersangka. Akibatnya Bunga disetubuhi untuk kali kedua pada hari berikutnya.
Perbuatan bejat oknum guru yang sudah memiliki istri dan anak ini lalu terungkap setelah Bunga menolak pergi les untuk kali ketiganya.
"Orang tua korban itu curiga, karena anaknya tidak mau mengikuti pelajaran tambahan itu. Setelah didesak alasannya, sang anak kemudian menceritakan kejadian yang dialami," kata perwira polisi berbalok tiga di pundak ini.
Dalam kasus ini, lanjut Elis, polisi mengamankan sejumlah barang bukti seperti sebuah celana pendek putih motif bunga, celana dalam wanita milik korban, Satu botol pelembab kulit, celana batik warna hijau dan celana dalam milik tersangka yang terdapat bekas ceceran sperma.