Panti Pijat Mesum Digerebek, Tiga Pria dan Dua Wanita Ditangkap
Tiga pria dan dua wanita digerebek jajaran Reskrim Polsek Jekulo di sebuah rumah pijat di Desa Jekulo
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribun Jateng, M Zainal Arifin
TRIBUNNEWS.COM, KUDUS - Tiga pria dan dua wanita digerebek jajaran Reskrim Polsek Jekulo di sebuah rumah pijat di Desa Jekulo, RT 02 RW 09, Kecamatan Jekulo, Kudus, Senin (6/1/2014).
Tiga pria yang digerebek yaitu Yusuf (51), warga Bulungcangkring, Mukayat (56), warga Bakalankrapyak dan Tri Wibowo (42), warga Rendeng.
Ketiga pria merupakan pelanggan yang hendak pijat, sedangkan dua wanita yang juga ditangkap petugas Polsek Jekulo, yaitu Nawangsih (42), pemilik rumah pijat, dan Rukamah (50), pemijat.
Kapolsek Jekulo, AKP Mardi Susanto mengatakan, dari informasi warga sekitar, rumah pijat tersebut diketahui tidak hanya untuk pijat saja tetapi sering digunakan untuk mesum.
"Kemudian kami terjunkan tim Reskrim ke lokasi dan mengegrebek rumah mesum tersebut," kata Mardi Susanto.
Saat dilakukan penggerebekan, petugas hanya mengamankan Nawangsih, Yusuf, dan Tri Wibowo. Ketiganya kemudian dibawa ke Mapolsek Jekulo. Sementara Mukayat dan Rukamah kabur melalui jendela kamar. Akan tetapi tidak lama kemudian, Mukayat dan Rukamah ditangkap oleh warga, lalu kemudian ke Polsek Jekulo.