Pelanggan Kocar-kacir saat Panti Pijat Mesum Digerebek Polisi
Tiga pria dan dua wanita digerebek jajaran Reskrim Polsek Jekulo, Kudus, Jawa Tengah, di sebuah rumah pijat di Desa Jekulo.
Laporan Tribun Jateng M Zainal Arifin
TRIBUNNEWS.COM, KUDUS - Tiga pria dan dua wanita digerebek jajaran Reskrim Polsek Jekulo, Kudus, Jawa Tengah, di sebuah rumah pijat di Desa Jekulo, RT 02 RW 09, Kecamatan Jekulo, Senin (6/1/2014).
Tiga pria yang digerebek yaitu Yusuf (51), warga Bulungcangkring, Mukayat (56), warga Bakalankrapyak dan Tri Wibowo (42), warga Rendeng.
Ketiga pria tersebut, merupakan pelanggan yang hendak pijat. Sedangkan dua wanita yang juga ditangkap petugas Polsek Jekulo, yaitu Nawangsih (42), pemilik rumah pijat, dan Rukamah (50), yang merupakan pemijat.
Kapolsek Jekulo Ajun Komisaris Mardi Susanto mengatakan, dari informasi warga sekitar, rumah pijat tersebut diketahui tidak hanya untuk pijat saja tetapi sering digunakan untuk mesum.
"Kemudian kami terjunkan tim Reskrim ke lokasi dan menggrebek rumah mesum tersebut," kata Mardi Susanto.
Saat dilakukan penggrebekan, petugas hanya mengamankan Nawangsih, Yusuf, dan Tri Wibowo. Ketiganya kemudian dibawa ke Mapolsek Jekulo.
Sementara Mukayat dan Rukamah kabur melalui jendela kamar. Akan tetapi tidak lama kemudian, Mukayat dan Rukamah ditangkap oleh warga, lalu kemudian ke Polsek Jekulo.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.