Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tunjangan Kesra Ratusan PNS Pemprov NTT Terancam Dipotong 20 Persen

Frans menjelaskan, 686 orang PNS yang tidak hadir kerja tanpa alasan itu berdasarkan laporan dari Badan Kepegawaian

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Tunjangan Kesra Ratusan PNS Pemprov NTT Terancam Dipotong 20 Persen
Ilustrasi PNS 

Laporan Wartawan Pos Kupang, Fredy Bau

TRIBUNNEWS.COM, KUPANG - Ancaman Gubernur NTT, Drs Frans Lebu Raya, untuk memotong gaji pegawai negeri sipil (PNS) lingkup Pemerintah Provinsi NTT jika tidak masuk kantor tepat waktu setelah libur panjang, ternyata tidak digubris. Pada hari pertama kerja, Senin (6/1/2014), 686 orang PNS tidak masuk kerja tanpa alasan.

Sekretaris Daerah (Sekda) NTT, Frans Salem, S.H.M.Si, kepada Pos Kupang (Tribunnews.com Network), Senin (6/1/2014) mengatakan, sanksi bagi 686 orang PNS yang tidak masuk kerja potong tunjangan kesejahteraan rakyat (kesra) 20 persen untuk Januari 2014.

"Sanksinya potong tunjangan kesra 20 persen untuk bulan Januari. Pak gubernur sudah ambil keputusan seperti itu. Beliau (gubernur) yang umumkan sendiri dan ini berlaku untuk semua," tegas Frans.

Frans menjelaskan, 686 orang PNS yang tidak hadir kerja tanpa alasan itu berdasarkan laporan dari Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi NTT. Karena itu, lanjut Frans, para PNS itu wajib dikenakan sanksi.

"Hari ini (Senin kemarin) yang tidak masuk kantor tanpa berita ada 686 orang PNS. Ini banyak sekali," ujarnya.

Mengenai sanksi pemotongan tunjangan kesra yang tidak diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS, Frans mengatakan, pemberian tambahan tunjangan kesra kebijakan Gubernur NTT dengan harapan ada peningkatan kinerja PNS.

Berita Rekomendasi

Karena itu, tidak ada salahnya jika gubernur membuat kebijakan pemotongan tunjangan kesra bagi PNS yang tidak bekerja dengan baik, termasuk tidak masuk kantor tepat waktu.

"Gubernur sudah membuat kebijakan untuk menambah tunjangan kesra, karena itu sambil mengumumkan tentang penambahan dua hari diliburkan, gubernur juga mengumumkan bahwa hari Senin (6/1/2014) harus masuk tepat waktu dan bekerja seperti biasa. Manakala ada yang terlambat masuk kantor atau tidak masuk kantor, harus dikenakan sanksi potong tunjangan kesra. Artinya secara internal, sanksi sesuai PP 53 pimpinannya akan melakukan itu. Tapi secara umum dikenakan hukuman berupa pemotongan tunjangan kesra," jelasnya.

Frans menambahkan, dari 686 PNS yang tidak masuk pada hari pertama, salah satunya staf ahli gubernur yang juga penjabat Bupati Malaka karena dia berada di Malaka untuk menjalankan tugasnya.

"Semua pejabat eselon II ikut rapat dengan gubernur, kecuali Penjabat Bupati Malaka yang ada di Malaka. Data (tentang PNS yang tidak masuk kantor) ada di Badan Kepegawaian Daerah. Saya hanya dilaporkan data umumnya saja, tapi yang paling banyak tidak hadir itu di dinas-dinas," kata Frans.

Sebelumnya diberitakan, Gubernur NTT, Frans Lebu Raya memerintahkan Sekretaris Daerah (Sekda) NTT, Frans Salem untuk memotong gaji PNS yang terlambat masuk kerja setelah liburan panjang Tahun Baru 2014. Perintah ini disampaikan Gubernur Frans Lebu Raya usai melantik pejabat eselon II, III dan IV lingkup Pemerintah Provinsi (Pemprop) NTT di Aula Utama El Tari Kupang, Selasa (31/12/2013) lalu.

Perintah ini dikeluarkan menyusul liburan panjang tahun baru bagi PNS lingkup Pemprov NTT sejak tanggal 1 Januari 2014 dan baru akan masuk bekerja tanggal 6 Januari 2013. Gubernur Frans meminta sekda untuk menegakkan peraturan pemerintah (PP) tentang disiplin pegawai negeri sipil (PNS) tanpa kecuali.

"Tegakkan disiplin untuk semua. Tidak ada pandang bulu. Sekda saya ingatkan khusus untuk tegakkan disiplin sesuai PP 53," tegas Frans.

Sumber: Pos Kupang
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas