Danang Ditangkap di Rumah Pacar karena Nekat Jual Mobil Sewaan
Terdesak kebutuhan sehari-hari, Danang (29) harus merasakan dinginnya terungku tahanan Polsek Banjarsari, Solo.
Laporan Tribun Jateng Galih Permadi
TRIBUNNEWS.COM, SOLO - Terdesak kebutuhan sehari-hari, Danang (29) harus merasakan dinginnya terungku tahanan Polsek Banjarsari, Solo.
Pasalnya, ia nekat jual mobil rental New Avanza yang disewanya di Otoren Rental Sriyono (57) yang dikelola Widiyanto (44) di Bibis Luhur, Nusukan, Banjarsari.
Mobil rental itu, dijual oleh Danang hanya seharga Rp 20 juta. Danang, seorang wiraswasta penitipan barang tersebut, menyewa Avanza Rp 250 ribu per 12 jam.
Namun, setelah seharian penuh, mobil tak kunjung dikembalikan kepada Widiyanto. Widi lantas curiga, kemudian menghubungi telepon seluler Danang sebagaimana diberikan semula.
Sayang, nomor ponsel yang diberikan Danang tak aktif. Widi lantas melaporkan hal itu ke Polsek Banjarsari.
"Pemilik mobil juga sudah mencari tersangka di rumahnya, Jalan Merapi Utara Jengklik, Nusukan, Banjarsari, tapi juga tidak ketemu,'' kata Kapolsek Banjarsari Komisaris I Ketut Raman, Selasa (7/1/2014).
Kejadian sewa menyewa mobil itu, terjadi pada tanggal 10 Desember 2013. Kemudian Widi melapor ke polisi sehari berikutnya karena curiga.
Polsek Banjarsari bertindak cepat, kemudian menangkap Danang di Kampung Sayangan, Gumpang, Kartasura yang merupakan rumah pacarnya, Sabtu 14 Desember.
''Mobil rental tersebut masih dalam pelacakan, pembeli mobil rental tidak jelas keberadaannya,'' kata Kapolsek I Ketut Raman. Atas perbuatan tersebut, Danang dijerat pasal 378 KUHP dengan ancaman empat tahun penjara.