Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Danang Ditangkap di Rumah Pacar karena Nekat Jual Mobil Sewaan

Terdesak kebutuhan sehari-hari, Danang (29) harus merasakan dinginnya terungku tahanan Polsek Banjarsari, Solo.

zoom-in Danang Ditangkap di Rumah Pacar karena Nekat Jual Mobil Sewaan
TRIBUN JATENG/GALIH PERMADI
DITAHAN- Polisi menahan Danang sebagai tersangka yang menjual mobil rental. 

Laporan Tribun Jateng Galih Permadi

TRIBUNNEWS.COM, SOLO - Terdesak kebutuhan sehari-hari, Danang (29) harus merasakan dinginnya terungku tahanan Polsek Banjarsari, Solo.

Pasalnya, ia nekat jual mobil rental New Avanza yang disewanya di Otoren Rental Sriyono (57) yang dikelola Widiyanto (44) di Bibis Luhur, Nusukan, Banjarsari.  

Mobil rental itu, dijual oleh Danang hanya seharga Rp 20 juta.  Danang, seorang wiraswasta penitipan barang tersebut, menyewa Avanza Rp 250 ribu per 12 jam.

Namun, setelah seharian penuh, mobil tak kunjung dikembalikan kepada Widiyanto. Widi lantas curiga, kemudian menghubungi telepon seluler Danang sebagaimana diberikan semula.

Sayang, nomor ponsel yang diberikan Danang tak aktif. Widi lantas melaporkan hal itu ke Polsek Banjarsari.

"Pemilik mobil juga sudah mencari tersangka di rumahnya, Jalan Merapi Utara Jengklik, Nusukan, Banjarsari, tapi juga tidak ketemu,'' kata Kapolsek Banjarsari Komisaris I Ketut Raman, Selasa (7/1/2014).

Berita Rekomendasi

Kejadian sewa menyewa mobil itu, terjadi pada tanggal 10 Desember 2013. Kemudian Widi melapor ke polisi sehari berikutnya karena curiga.

Polsek Banjarsari bertindak cepat, kemudian menangkap Danang  di Kampung Sayangan, Gumpang, Kartasura yang merupakan rumah pacarnya, Sabtu 14 Desember.

''Mobil rental tersebut masih dalam pelacakan, pembeli mobil rental tidak jelas keberadaannya,'' kata Kapolsek I Ketut  Raman.  Atas perbuatan tersebut, Danang dijerat pasal 378 KUHP dengan ancaman empat tahun penjara.

Sumber: Tribun Jateng
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas