Kapolrestabes Tindak Tegas Anggota Masuk Tempat Hiburan Malam
Kapolrestabes Bandung menginstruksikan agar anggota Kepolisian di wilayah hukum Polrestabes dilarang keras masuk tempat hiburan malam
Editor: Budi Prasetyo
TRIBUNNEWS.COM BANDUNG - Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Mashudi menginstruksikan agar anggota Kepolisian di wilayah hukum Polrestabes dilarang keras masuk tempat hiburan malam. Termasuk juga melarang anggota ke rumah bordil atau tempat prostitusi.
Tak dimungkiri oleh Kapolrestabes atau yang biasa di jajaran Kepolisian di Kota Bandung disebut Pakuan Satu ini bahwa instruksi "larangan" tersebut sudah disampaikan kepada jajarannya. Mashudi berharap, tidak ada lagi anggota yang nakal dan curi-curi kesempatan untuk masuk ke tempat hiburan malam untuk sekedar hura-hura.
"Jika masih ada, akan saya tindak tegas. Ini instruksi Kapolrestabes Bandung. Anggota polisi dilarang keras masuk tempat hiburan malam dan tempat prostitusi," ujar Mashudi saat ditemui wartawan usai bersilaturahmi dengan LSM se-Kota Bandung, di Mapolrestabes Bandung, Jalan Jawa, Rabu (8/1/2014).
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.