Napi Narkoba Kendalikan Transaksi SS dari Lapas Tarakan
Barang haram itu merupakan pesanan Js, seorang narapidana narkotika di Lembaga Pemasyarakatan Tarakan.
Editor: Budi Prasetyo
Laporan Wartawan Tribun Kaltim, Niko Ruru
TRIBUNNEWS.COM NUNUKAN,- Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Nunukan, Rabu (8/1/2014) dinihari berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika golongan I jenis sabu sabu (SS) asal Malaysia. SS dengan berat kotor 108,96 gram itu, diamankan dari dua tersangka di Dermaga Pasar Jamaker, Kecamatan Nunukan sekitar pukul 01.00.
Kapolres Nunukan AKBP Robert Silindur Pangaribuan menjelaskan, dari pengakuan tersangka Rd (35) maupun Al (29), barang haram itu merupakan pesanan Js, seorang narapidana narkotika di Lembaga Pemasyarakatan Tarakan. Rencananya, barang haram tersebut, Rabu pagi dijemput di Nunukan oleh orang suruhan Js.
Meskipun berada dibalik jeruji, Js masih bisa mengendalikan transaksi bisnis SS dimaksud. Dengan menggunakan telepon seluler, Rd dan Js saling berkomunikasi. Kebetulan, Rd dan Js sudah lama saling kenal. Rd yang pernah divonis tiga tahun penjara atas kasus kepemilikan SS di Nunukan tahun 2007 silam, maupun Js sama-sama pernah lama tinggal di Jamaker.
Kasat Reserse Narkoba Polres Nunukan AKP Panjaitan mengatakan, penangkapan kedua tersangka ini bermula dari informasi yang diterima Polisi mengenai adanya barang bukti SS yang dibawa dari Tawau menuju Tarakan via Nunukan.
“Dari pemantauan kita ternyata benar. Jam satu, Rabu tanggal 8, ada dua orang yang turun dari speedboat kecil di Dermaga Pasar Jamaker Nunukan. Karena memang sudah kita tunggu kedatangannya dari Tawau. Setelah kita temukan orangnya di Pelabuhan Jamaker, mereka kita geledah,” ujarnya, didampingi Kasubag Humas Polres Nunukan Ipda M Karyadi saat memberikan keterangan pers di Mapolres Nunukan.
Dua bungkus BB SS dimaksud akhirnya ditemukan pada bagian kiri dan kanan lipatan celana jeans yang dikenakan Rd.
Saat digerebek, pelaku sempat berusaha kabur. Tersangka berusaha kabur dengan masuk ke kolong jembatan Pasar Jamaker.
“Itu agak kesulitan kita untuk mencari. Apalagi dalam situasi gelap, di bawah jembatan masih laut. Yah saya melalui kesempatan ini berterima kasih kepada masyarakat di Pasar Jamaker yang telah membantu saya. Sekitar jam 02.00 mereka baru ketahuan,” ujarnya.
Dari tersangka Rd, Polisi menyita barang bukti berupa dua bungkus ukuran besar berwarna transparan yang diduga SS seberat sekitar 108,96 gram, terdiri dari 54,67 gram pada bungkusan pertama dan 54,30 gram pada bungkusan kedua. Selain itu disita sebuah dompet Levis warna cokelat, dua unit handphone Nokia warna hitam dan biru, satu unit handphone Cross warna putih, selembar celana panjang Lois warna biru, selembar jaket GAZR warna biru dan satu pasang sepatu Ogardo warna cokelat.
Sementara dari Al, Polisi menyita barang bukti berupa satu unit handphone Nokia warna hitam biru, satu unit handphone Mito warna hitam, satu buah dompet warna hitam Planet Ocean, sebuah topi Polo berwarna hitam, sepasang sepatu Catcheer warna cokelat dan sebuah jaket Balck warna biru muda serta sebuah baju lengan panjang warna kuning Chewank.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.