Perjalanan Dinas DPRD Cianjur: Disinyalir Ada Mark-up Rp 300 Juta
Ketua DPRD Kabupaten Cianjur, Gatot Subroto, berkilah temuan BPK RI terkait kerugian negara dalam perjalanan dinas DPRD Cianjur, sudah diselesaikan.
Editor: Hasiolan Eko P Gultom
TRIBUNNEWS.COM, CIANJUR - Forum Indonesia untuk Trasparansi Anggaran (FITRA), merilis kerugian negara sebesar Rp 363.108.460 terkait dengan kegiatan perjalanan dinas anggota DPRD Kabupaten Cianjur berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) semester 1 tahun 2013.
Dipaparkan Direktur Investigasi dan Advokasi FITRA, Uchok Sky Khadafi, Minggu (5/1/2013), dari hasil audit BPK diketahui DPRD Cianjur melakukan pelesiran ke Denpasar, Surabaya dan Batam.
"Alasan mereka ke daerah tersebut untuk studi banding. Tapi itu bukan alasan yang cerdas karena tidak rasional atau masuk akal berkunjung ramai-ramai ke daerah tersebut," ujar Uchok.
Dalam kegiatan pelesiran ke luar daerah itu, kata Uchok, terjadi mark up atau kelebihan pembayaran. Sebanyak 114 tiket yang dipertanggungjawabkan dewan terdapat potensi kerugian negara sebesar Rp 121.143.160.
Selain itu, terdapat 87 tiket anggota dewan fiktif sehingga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 238.965.300. Tiket fiktif itu diketahui setelah ada konfirmasi dari maskapai penerbangan bahwa terdapat perbedaan nama penumpang dengan nama pada tiket.
"Jadi dengan demikian, total kerugian negara atas perjalanan dinas atau pelesiran anggota dewan ini sebesar Rp 363.108.460 yang tidak bisa dipertanggungjawabkan. Dengan demikian kami meminta kepada aparat hukum untuk segera melakukan penyelidikan atas adanya mark up dan tiket fiktif dalam perjalanan dinas anggota dewan ini," ujar Uchok.
Ketua DPRD Kabupaten Cianjur, Gatot Subroto, berkilah bahwa temuan BPK RI terkait dengan kerugian negara dalam perjalanan dinas DPRD Cianjur, sudah diselesaikan. Menurutnya, beberapa anggota dewan sudah mengembalikan kelebihan biaya (cost) perjalanan dinas masing-masing sebesar Rp 6 - 7 juta.
"Persoalan ini hanya kesalahan administrasi saja tidak ada penyelewengan dan kami sudah mengembalikan uang kelebihan itu sebelum batas waktu yang ditentukan BPK RI, yakni selama 60 hari setelah adanya temuan itu," kata Gatot kepada Tribun Jabar di ruang kerjanya, Selasa (7/1/2014).
Dijelaskan Gatot, temuan itu dilatarbelakangi adanya keterlibatan jasa travel dalam kegiatan perjalanan dinas anggota dewan pada 2012. Semua persoalan biaya mulai tiket, transportasi, penginapan dan lainnya diatur jasa travel tersebut. Selain itu, pada 2012 kegiatan perjalanan dinas anggota dewan masih belum menggunakan aturan real cost yang baru diatur pada 2013.
Adapun aturan real cost, Gatot menjelaskan, melakukan perjalanan dinas sesuai standar yang ada dan mengembalikan uang dinas yang tidak terpakai. Pembelian tiket pulang pergi ke suatu daerah yang menghabiskan Rp 2 juta, misalnya, namun anggaran yang standar sebesar Rp 3 juta, maka sisanya harus dikembalikan.
Kabag Humas Sekretariat DPRD Kabupaten Cianjur, Ugun Sugandi, mengatakan, temuan BPK RI tentang perjalanan dinas sudah diselesaikan dengan mengembalikan jumlah kerugian dari hasil audit.
Menurutnya, audit itu dilakukan pada April 2013 untuk semester 1, yakni mulai Januari-Juli 2013. Perjalanan dinas saat ini pun sudah ada standarisasi biaya atau disebut harga patokan setempat (HPS) sesuai dengan SK Bupati No 26 tahun 2013.
Adapun biaya yang digunakan anggota dewan dalam setiap perjalanan dinas memiliki empat unsur yang dianggarkan, yakni surat perintah perjalanan dinas (SPPD) per hari, biaya penginapan per hari, biaya tiket pesawat pulang dan pergi dan dana representasi yang diberikan satu kali. CIS/TRIBUN JABAR