Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Warga Tegal Tertipu Dukun Pengganda Uang hingga Rp 130 Juta

Hidup di abad ke-21, ternyata tak mengikis niat banyak warga untuk mencoba peruntungan ekonomis melalui jalan mistis.

zoom-in Warga Tegal Tertipu Dukun Pengganda Uang hingga Rp 130 Juta
Kontributor Kompastv/ Ari Himawan Sarono
Polisi menunjukkan barang bukti uang yang disita polisi dari AY, pria yang mengaku bisa menggandakan uang hingga lima kali lipat di Aula Mapolres Tegal Kota, Jawa Tengah, Selasa (07/01/2014). 

TRIBUNNEWS.COM, TEGAL - Hidup di abad ke-21, ternyata tak mengikis niat banyak masyarakat Indonesia untuk mencoba peruntungan ekonomis melalui jalan mistis.

Tapi, tak sedikit pula warga yang akhirnya harus tertunduk lesu lantaran tertipu oleh para dukun atau paranormal gadungan.

Itu seperti kasus penipuan dengan modus bisa menggandakan uang yang dibongkar aparat Kepolisian Resor Kota Tegal, Jawa Tengah.

AY (45), warga Desa Bandung, Pecalungan, Batang, dibekuk polisi karena menipu sejumlah korbannya dengan mengaku bisa menggandakan uang hingga lima kali lipat.

Di hadapan polisi, AY mengaku melancarkan aksinya dengan menggunakan trik sulap yang membuat calon korbannya percaya. Karena triknya itu, calon korban lalu memberikan uang untuk digandakan.

"Praktik seperti ini sudah satu tahun, caranya ya misal uang Rp 10.000 dengan bahan kimia dan sedikit tipuan jadi Rp 50.000. Habis itu merayu korban agar percaya," kata AY di aula Polres Tegal Kota, Selasa (7/1/2014).

Pria pengangguran ini menambahkan, dirinya belajar menggandakan uang di Wonosobo selama beberapa bulan. Pada setiap aksinya, pelaku mendatangi setiap korbannya dibantu dua orang yaitu S dan N, yang saat ini masih buron.

Berita Rekomendasi

"Kalau dihitung selama setahun sekitar Rp 130 juta uang dari korban untuk foya-foya, semua dijanjikan digandakan lima kali lipat," tambahnya.

Wakapolres Tegal Kota Komisaris Valent Asmoro menjelaskan, terbongkarnya praktik penipuan dengan modus bisa menggandakan uang karena laporan salah seorang korbannya. Pelaku dibekuk di daerah Ketanggungan, Brebes.

"Masuknya ke pasal penggelapan dan penipuan," singkat Valent.

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti uang senilai Rp 38.400.000 dan Sebuah mobil minibus yang dipakai pelaku untuk melakukan perbuatannya.

Sumber: Tribun Jateng
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas