Dokumen Pilgub Jatim Disita KPK
"Tapi saya tidak tau pasti apa maksud dari penyitaan dokumen tersebut," ujarnya, kepada wartawan, Kamis (9/1/2014).

Laporan Wartawan Surya,Mujib Anwar
TRIBUNNEWS.COM,SURABAYA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah dokumen pelaksanaan pemilihan gubernur (Pilgub) Jatim 2013 yang ada di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jatim.
Ketua KPU Jatim Andry Dewanto Ahmad mengatakan, ada empat dokumen penting terkait hasil pilgub yang digelar 29 Agustus 2013 lalu yang disita oleh KPK.
Yakni, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait hasil pilkada Jatim, hasil rekapitulasi perhitungan suara empat pasangan cagub-cawagub, surat keputusan penetapan pasangan calon terpilih, dan hasil rekapitulasi yang berisi angka lengkap perolehan empat pasangan calon.
"Tapi saya tidak tau pasti apa maksud dari penyitaan dokumen tersebut," ujarnya, kepada wartawan, Kamis (9/1/2014).
Meski demikian, Andry menduga penyitaan dokumen tersebut dilakukan KPK terkait pelaksanaan Pilgub Jatim.
Penyitaan dokumen dilakukan, setelah Senin (6/1/2014) lalu mantan Ketua KPU Kabupaten Malang ini diperiksa oleh KPK sebagai saksi terkait dugaan kasus suap yang melibatkan mantan Ketua MK Akil Mochtar. Dalam pemeriksaan itu, Andry dicecar penyidik KPK dengan sekitar 25 pertanyaan.
Beberapa pertanyaan yang ditanyakan kepadanya antara lain, terkait adanya dugaan suap pilkada yang berkaitan dengan Akil Mochtar.
Lalu apakah Andry mengenal beberapa orang, seperti Akil Mochtar, pengusaha yang diduga tangan kanan Akil, Mochtar Effendi, dan Ketua DPD Golkar Jatim Zainuddin Amali.
Menurut Andry, dirinya tidak mengenal Akil Mochtar dan hanya pernah bertemu Akil ketika berlangsung sidang gugatan pilkada Jatim di MK.
Lalu terhadap Mochtar Effendi, Andry menegaskan tidak mengenalnya sama sekali.
"Saat ditanya terkait Pak Zainuddin Amali, saya jawab hanya tahu saja, tapi tidak kenal dia," tegasnya.