Kapolsek Dibacok, Hiburan Malam di Bandung akan Dibatasi?
Pembacokan Kapolsek Astanaanyar, Kompol Sutorih di Karaoke Anggun di Jalan Sudirman Bandung berekses luas termasuk pembatasan hiburan malam
Editor: Hasiolan Eko P Gultom
TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Pascapenyerangan Kapolsek Astanaanyar, Kompol Sutorih di Karaoke Anggun di Jalan Sudirman Bandung, Jawa Barat pada Minggu (5/1/2013) lalu, Kepolisian Daerah Jawa Barat mengusulkan agar jam operasional tempat hiburan dibatasi sampai pukul 00.00 WIB.
Merespons usulan tersebut, Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan menyatakan akan dipertimbangkan.
"Tentu ini perlu dikaji dulu. Tapi, sepanjang dilakukan untuk kebaikan dan keamanan bersama, ya, ini patut dipertimbangkan," kata Ahmad Heryawan kepada wartawan di Pertamina SPBE Jabar, Jalan Soekarno Hatta, Bandung, Rabu (8/1/2014).
Heryawan menilai, usulan yang dilakukan instansi kepolisian itu adalah demi kebaikan bersama. "Ya, namanya menyelamatkan anak bangsa. Dung dang ding dung nepi jam tilu? Nepi jam 12 (00.00) we lah. Jam 12 juga juga waktuna sare atuh. Lamun hiburan nepi jam 3, isuk-isuk teh pasti tidur, teu gawe meureun nyak?," kata Heryawan.
Diberitakan sebelumnya, Polda Jawa Barat telah menyampaikan rekomendasi kepada Pemerintah Kota Bandung agar membatasi jam operasi untuk tempat hiburan malam di Kota Bandung. Menurut Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Martinus Sitompul, usulan tersebut diajukan sebagai salah satu upaya untuk mengurangi keributan, perkelahian dan pertikaian yang kerap terjadi di tempat hiburan malam.
"Pembatasan jam operasional tempat hiburan ini agar pengamanan polisi di wilayah bisa melebar ke tempat lain dan tidak hanya terfokus di satu tempat hiburan saja," kata Martinus.
Dia menambahkan, Polda Jawa Barat meminta kepada Pemerintah Kota Bandung untuk mengambil sikap tegas kepada tempat hiburan malam yang melanggar. Sebab, meski memberikan sumbangan pemasukan untuk pendapatan kota Bandung, tempat hiburan justru lebih banyak memberikan efek negatif di masyarakat. Kendati demikian, bukan berarti pihak kepolisian berniat untuk mengintervensi.