Komisi III Minta PT CEM Dihentikan Sementara
anggota Komisi III, Kamis (9/1/2014), PT CEM sudah bersedia memberikan ganti rugi sebesar Rp 132 juta. Informasi warga,
Editor: Budi Prasetyo
Laporan Wartawan Tribun Kaltim, Doan Pardede
TRIBUNNEWS.COM SAMARINDA, - Perusahaan tambang PT Cahaya Energi Mandiri (CEM) mengingkari kesepakatan yang sudah dibuat dengan warga Pelita 7 Sambutan terkait kerusakan lingkungan akibat aktifitasnya. Hal itu terungkap dalam inspeksi mendadak (sidak) Komisi III DPRD Samarinda ke sekitar lokasi tambang, Rabu (8/1/2014) lalu.
Dalam kesepakatan yang dibuat tanggal 2 Desember 2013 lalu kata Narimo, anggota Komisi III, Kamis (9/1/2014), PT CEM sudah bersedia memberikan ganti rugi sebesar Rp 132 juta. Informasi warga, kesepakatan itu juga disaksikan Kepala Badan Lingkungan Hidup (BLH) Samarinda Endang Liansyah dan paling lama seminggu setelah kesepakatan dibuat akan direalisasikan. Dana ini kata Narimo memang sangat ditunggu warga mengingat masih ada sejumlah kewajiban yang harus dilunasi.
"Sampai sekarang belum direalisasikan. Kita nanti akan memberikan rekomendasi untuk mendesak PT CEM untuk segera merealisasikan ganti rugi yang sudah disepakati bersama dengan masyarakat," kata Narimo.