Korupsi Disdik Nunukan, Negara Dirugikan Rp1,8 Miliar
Kerugian negara capai Rp1,8 miliar dalam kasus dugaan korupsi kegiatan Pengadaan Buku Pengayaan
Editor: Budi Prasetyo
Laporan Wartawan Tribun Kaltim, Niko Ruru
TRIBUNNEWS.COM NUNUKAN,- Kapolres Nunukan AKBP Robert Silindur Pangaribuan mengungkapkan, berdasarkan penghitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Samarinda, diketahui kerugian negara mencapai Rp1,8 miliar dalam kasus dugaan korupsi kegiatan Pengadaan Buku Pengayaan, Referensi dan Panduan Pendidik untuk SD/SDLB tahun 2012 di Kabupaten Nunukan.
“Hasil pemeriksaan dari lembaga yang menilai kerugian negara itu, diindikasikan Rp1, 8 miliar kerugian negara akibat kegiatan dari Dinas Pendidikan tadi,” ujarnya, Kamis (9/1/2014).
Kapolres mengatakan, pihaknya tetap memproses kasus dimaksud. “Kita tidak akan main-main, kita tidak ada kolusi ataupun pelemahan-pelemahan kita tolak. Jika ada, pasti tidak kita terima. Ini tetap berlanjut dan sudah sampai Kejaksaan,” ujarnya.
Dalam kasus itu Polisi telah menetapkan mantan Kepala Bidang Sarana dan Prasarana Dinas Pendidikan Nunukan Ir Rudi Anggiatno MT, sebagai tersangka. Kepala Bidang Sumber Daya Air Dinas Pekerjaan Umum Kalimantan Utara itu menjadi tersangka terkait kapasitasnya sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) saat itu.
Polisi juga telah memeriksa saksi-saksi diantaranya Kepala Dinas Pendidikan Nunukan Nizaruddin selaku Pengguna Anggaran (PA), Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Ramdan Yusuf serta Pejabat Pemeriksa Hasil Pekerjaan (PPHP) yakni Taufik, Sri Widodo, Fadli Abdullah, Kusumo Cahyo Baskoro dan Feri Lamma. Selain itu, pernah diperiksa pula Bendahara Dinas Pendidikan Nunukan Ibrahim dan pihak sekolah SD di Kabupaten Nunukan yang menerima buku.
“Untuk tersangka kita punya strategi tertentu yang harus kita siapkan. Nanti pada saatnya akan kita sampaikan secara utuh. Karena ini teknis, ketika nanti sudah dilengkapi semuanya akan kita serahkan kepada Kejaksaan Negeri Nunukan termasuk tersangka dan barang bukti,” ujarnya.
Ia memastikan, dengan melanjutkan kasus dimaksud kepada Kejaksaan Negeri Nunukan, berarti Polisi sudah harus tahu apa yang akan dilakukannya.
“Apakah disebutkan tersangka, itu kan teknis yah. Berarti sudah jelas dari Polisi punya keberanian. Karena barang bukti dianggap sudah cukup, dia akan teruskan ke Kejaksaan,” ujarnya.
Hingga kini, penyidik belum pernah memeriksa Direktur PT Cappana 27 Amal Mashur ST. Perusahaan milik Amal mengerjakan proyek senilai Rp 3.171.924, dari Dana Alokasi Khusus (DAK) APBN tahun anggaran 2013, sesuai kontrak Nomor 452/409/PPK/SPPP-Pengadaan Buku Pengayaan, Referensi dan Panduan Pendidikan untuk SD/SDLB Disdik V/11/2012, tanggal 5 November 2012.
Dari penyidikan ditemukan perbuatan pidana yakni pengadaan buku yang dilakukan tidak sesuai dengan spek yang ditentukan dalam kontrak. Buku yang diadakan secara kuantitas tidak sesuai dengan kontrak.
“Ini masih kita kembangkan yang lain, kita dalami lagi. Karena kemungkinan tidak berdiri sendiri. Kita melihat rangkaian–rangkaian yang lainnya. Yakinlah, percayalah, saya sebagai Kapolres Nunukan tetap komitmen dengan para anggota untuk melakukan penyelesaian masalah kasus-kasus korupsi,” ujarnya.