Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Perokok di Mamuju tak Boleh Dapat BPJS Kesehatan

Kepesertaan Jaminan Kesehatan dari BPJS, tidak akan diberikan kepada warga yang merupakan perokok.

Tayang:
Baca & Ambil Poin

TRIBUNNEWS.COM, MAMUJU TENGAH - Kepesertaan Jaminan Kesehatan dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS), tidak akan diberikan kepada warga yang merupakan perokok.

Instruksi itu, dikeluarkan Bupati Mamuju Tengah Junda Maulana kepada seluruh kepala desa di bawahnya.

Junda, Kamis (9/1/2013), beralasan para perokok setiap harinya menghabiskan minimal sebungkus rokok termurah seharga Rp 8 ribu  atau Rp 240 ribu per bulan.

Dengan pengeluaran itu, sebetulnya para perokok tergolong orang mampu untuk membayar premi asuransi yang hanya senilai Rp 9 ribu  per bulan.

Sementara premi tersebut, ditanggung pemerintah untuk warga yang tergolong miskin.

Junda lalu memerintahkan para kepala desa itu, untuk tidak memasukkan warga yang perokok ke dalam daftar penerima layanan kesehatan gratis bagi keluarga miskin.

Kecuali untuk anak dan istri mereka. Junda berharap tidak ada lagi warga yang mendompleng jaminan kesehatan gratis.

Rekomendasi Untuk Anda
Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas