Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tak Bayar UMK Rp 1,9 Juta, Pemkab Nunukan Panggil Pengusaha

Pemerintah Kabupaten Nunukan akan memanggil pengusaha yang belum menerapkan Upah Minimum Kota (UMK) bagi karyawannya

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Tak Bayar UMK Rp 1,9 Juta, Pemkab Nunukan Panggil Pengusaha
Tribun Jabar/GANI KURNIAWAN
Ribuan buruh memblokir jalan mendengarkan orasi sejumlah perwakilannya saat melakukan aksi unjuk rasa di depan pintu masuk Balai Kota Bandung, Jalan Wastukencana, Kota Bandung, Kamis (8/11/2012). Dalam aksinya mereka menuntut kenaikan upah layak dan menetapkan Upah Minimum Kota (UMK) dari Rp 1,2 juta menjadi Rp 1.967.692. (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN) 

Laporan Wartawan Tribun Kaltim, Niko Ruru

TRIBUNNEWS.COM, NUNUKAN - Pemerintah Kabupaten Nunukan akan memanggil pengusaha yang belum menerapkan Upah Minimum Kota (UMK) bagi karyawannya.

Bupati Nunukan Haji Basri mengatakan, pihaknya akan memanggil pengusaha tersebut untuk menanyakan persoalan yang menjadi sebab sehingga pengusaha belum melakukan penyesuaian upah sesuai dengan kesepakatan bersama.

Sebelumnya, rapat penentuan UMK yang dipimpin Wakil Bupati Nunukan Hajjah Asmah Gani dihadiri Ketua Dewan Pengupahan Kabupaten Nunukan Abidin Tajang, kalangan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Serikat Pekerja, dan Badan Pusat Statistik (BPS).

Saat itu disepakati, UMK Kabupaten Nunukan tahun 2014 mencapai Rp 1,9 juta perbulan meningkat dibandingkan tahun 2013 yang mencapai Rp 1.765.000 perbulan.

"Bahkan disepakati bahwa Rp 1,9 juta untuk sektor perkebunan dan Rp 2,1 untuk sektor pertambangan. Jadi kalau ada laporan seperti itu bagus lah. Kita tindaklanjuti. Makanya mungkin dari Kabag Ekonomi memanggil mereka lagi, di mana masalahnya? Kenapa yang sudah disepakati dulu belum kita laksanakan?” ujarnya.

Bupati mengingat, saat rapat penentuan UMK, tidak ada pengusaha yang keberatan.

BERITA REKOMENDASI

"Bahkan dikatakan rapat persoalan UMK paling cepat itu dari Nunukan, satu hari saja. Kalau tempat lain sampai tiga hari, karena alot pembahasannya. Tempat kita tidak ada masalah," ujarnya.

Pihaknya berjanji akan memberikan sanksi kepada para pengusaha yang belum melakukan penyesuaian upah terhadap karyawannya.

"Minimal teguran dulu. Bertahap. Yah kalau memang sampai ke tingkat lebih tinggi lagi, sanksi lebih keras lagi. Karena kita mengimplementasikan perintah dari atas, perintah dari Gubernur, perintah dari pusat," ujarnya.

"Makanya terkait ada temuan di lapangan tadi, baru kita tahu, makanya perlu kita turun ke lapangan seperti ini. Sehingga tahu betul apa yang menjadi masalah? Kita datang hari ini, kita tahu, kita tindaklanjuti nanti," ujarnya.

Sumber: Tribun Kaltim
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas