Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Terdakwa Pembunuh dan Penyodomi Bocah SD Dituntut Seumur Hidup

Efredi alias Fredi dituntut penjara seumur hidup oleh jaksa Gunawan, di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Kamis

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Terdakwa Pembunuh dan Penyodomi Bocah SD Dituntut Seumur Hidup
Sriwijaya Post/Refli Permana
Efredi alias Fredi dituntut penjara seumur hidup oleh jaksa Gunawan, di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Kamis (8/1/2014). 

TRIBUNNEWS.COM, PALEMBANG - Efredi alias Fredi dituntut penjara seumur hidup oleh jaksa Gunawan, di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Kamis (8/1/2014). Terdakwa pembunuh Muslim (7) itu dijerat pasal 340 KUHP.

Oleh majelis hakim yang diketuai Denson sidang ditunda. Ia mengagendakan sidang pembelaan pekan depan di tempat yang sama.

Fredi menghabisi nyawa Muslim di kediamannya yang ada di Jalan Mayor Zen Kelurahan Sei Lais Kalidoni Palembang beberapa waktu lalu.

Fredi membunuh Muslim setelah sebelumnya menyodomi bocah kelas 1 SD itu.

Rekomendasi Untuk Anda
Sumber: Sriwijaya Post
Tags:
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas