Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

Kompor Gas dan Kayu Bakar Dilarang Digunakan di Stasiun KA

PT KAI, mengeluarkan peraturan baru tentang pelarangan penggunaan kompor gas, minyak tanah, dan kayu bakar.

Tribun X Baca tanpa iklan
zoom-in Kompor Gas dan Kayu Bakar Dilarang Digunakan di Stasiun KA
Tribunnews.com/M Zulfikar
Sebuah restoran cepat saji di Stasiun Gambir terbakar, Jumat (27/12/2013). 

Laporan Wartawan Surya Sri Handi Lestari

TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - PT Kereta Api Indonesia (KAI), mengeluarkan peraturan baru tentang pelarangan penggunaan kompor gas, minyak tanah, dan kayu bakar di seluruh stasiun se-Indonesia.

Peraturan tersebut, berlaku efektif mulai 1 Februari 2014 itu, di wilayah daerah operasional (daops) 8 Surabaya, mulai Jumat (9/1/2013), dan disosialisasikan ke kalangan penyewa aset ruangan kantor PT KAI dan stasiun.

Manager Humas PT KAI Daops 8 Surabaya Sri Winarto menyebutkan, sosialisasi itu dilakukan sambil memberikan alternatif penggunaan kompor listrik.

"Karena yang dilarang adalah kompor gas, minyak tanah, dan kayu bakar, maka yang diizinkan hanya kompor listrik," jelas pria yang akrab disapa Pak Win itu kepada Surya Online, Jumat (9/1/2014).

Lebih lanjut, pelarangan ini merupakan kebijakan dari PT KAI untuk memberikan kenyamanan dan keselamatan bagi para pengguna stasiun dan kantor PT KAI.

Kebijakan ini juga, berkaca dari kejadian kebakaran yang terjadi pada salah satu tenant penyewa stan di stasiun Gambir, Jakarta, beberapa waktu yang lalu.

Rekomendasi Untuk Anda

"Penggunaan kompor gas, minyak tanah dan kayu bakar ini sangat beresiko terjadinya kebakaran. Bahkan di kereta api saja, sudah beberapa tahun ini, tidak lagi membawa kompor gas di rangkaian restorasinya. Hanya kompor listrik, tidak ada memasak di atas kereta," lanjutnya.

Stasiun di wilayah Daop 8 Surabaya sendiri berjumlah 51 stasiun.

Selain sosialisasi pelarangan dan penggunaan kompor gas, minyak tanah dan kayu bakar, dengan digantikan kompor listrik untuk memasak, juga sosialisasi bila terjadi pelanggaran atas instruksi tersebut, akan ada pemutusan perjanjian kontrak sewa kios/warung di area PT KAI.

Sumber: Surya
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas