Sidi Tak Setor Pembelian Pasir Timah
Rosidi alias Sidi (37) warga Jalan Nilam 4, Kelurahan Baciang, Pangkalpinang
Editor: Rachmat Hidayat
Laporan wartawan Bangka Pos, Hendra
TRIBUNNEWS.COM, BANGKA - Rosidi alias Sidi (37) warga Jalan Nilam 4, Kelurahan Baciang, Pangkalpinang digelandang ke Polres Pangkalpinang, Sabtu (11/1).
Dia dilaporkan karena telah menggelapkan uang pembelian pasir timah Acung, warga Kecamatan Pangkalanbaru.
Acung dan Sidi terlibat kerjasama pembelian pasir timah. Acung memberikan uang senilai Rp 663 juta kepada Sidi untuk membeli pasir timah.
Namun, setelah uang diberikan Sidi tidak menyetorkan pasir timah yang dijanjikan sebanyak 8 ton. Sedangkan uangnya tak bisa lagi dikembalikan oleh Sidi.
"Kita tangkap pelaku karena menggelapkan uang korban Acung. Saat ini pelakunya (Sidi) sedang kita lakukan pemeriksaan," ujar AKP Alfred Jacob Tilukay saat dikonfirmasi bangkapos.com.
Diberitakan sebelumnya, kolektor timah, Rosidi alias Sidi (37) warga Jalan Nilam 4, Kelurahan Baciang, Pangkalpinang dibekuk anggota gabungan intelkam dan reserse Polres Pangkalpinang, Sabtu (11/1) sekitar pukul 08.00 WIB.
Rosidi ditangkap terkait laporan tahun 2013 dalam kasus penggelapan. Pelapor atas nama Acung warga Kecamatan Pangkalanbaru mengalami kerugian senilai Rp 663 juta.
Kasat Reskrim Polres Pangkalpinang, AKP Alfred Jacob Tilukay saat dikonfirmasi bangkapos.com, membenarkan telah menangkap Rosidi.
"Pelaku kita tangkap pagi tadi di rumahnya. Diduga pelaku melakukan penggelapan uang. Akibatnya korban mengalami kerugian ratusan juta rupiah," kata Alfred kepada bangkapos.com.