Kartini Mantan Hakim Tipikor Semarang Dihukum 10 Tahun Penjara
Upaya mantan hakim adhoc Pengadilan Tipikor Semarang, Kartini Juliana Magdalena Marpaung, untuk memperoleh keringanan kandas.
Laporan Wartawan Tribun Jateng Yayan Isro Roziki
TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG - Upaya mantan hakim adhoc Pengadilan Tipikor Semarang, Kartini Juliana Magdalena Marpaung, untuk memperoleh keringanan kandas.
Hal ini dipastikan setelah Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan Kartini.
Majelis hakim kasasi yang diketuai oleh Artidjo Alkostar, mengukuhkan putusan Pengadilan Tinggi Tipikor Semarang. Yakni, menghukum Kartini pidana penjara selama 10 tahun.
Selain itu, Kartini juga diwajibkan membayar denda Rp 500 juta, subsider lima bulan kurungan.
Vonis itu diberikan, karena Kartini dinilai secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 12 huruf C UU 31/1999 sebagaimana diubah dan ditambahkan menjadi UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Putusan ini, tertuang dalam surat putusan nomor 1887 K/Pid.Sus/2013.
"Memutuskan menolak kasasi terdakwa, dan menetapkan putusan Pengadilan Tinggi Tipikor Semarang," kata Artidjo, yang juga menjabat sebagai Ketua Kamar Pidana MA ini, dalam salinan putusan yang diterima Tribun Jateng.
Sementara itu, Humas Pengadilan Tipikor, Endang Sri W, mengatakan justru belum mengetahui perihal putusan kasasi tersebut.
Menurutnya, salinan putusan itu belum sampai di meja kerjanya.
"Saya belum tahu, nanti saya coba akan cek," kata Endang, saat dihubungi Tribun Jateng, melalui sambungan seluler, Minggu (12/1/2014).
Sebagaimana diketahui, Kartini Juliana Magdalena Marpaung, terlibat suap dalam perkara korupsi mantan Ketua DPRD Grobogan, M. Yaeni. Kartini menerima suap untuk mengatur vonis terhadap M. Yaeni.