Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

TKI Asal Ngawi Nyaris Lumpuh Sepulang dari Hong Kong

TKI asal Ngawi, Jawa Timur, Erwiana Sulistyoningsih (22), nyaris lumpuh akibat dianiaya majikannya.

zoom-in TKI Asal Ngawi Nyaris Lumpuh Sepulang dari Hong Kong
Surya/Sudarmawan
PERBANDINGAN - Puthut, adik Erwiana Sulistyoningsih (22) menunjukkan foto korban saat masih sehat dan paska dianiaya majikannya, Minggu (12/1/2014). 

Laporan Wartawan Surya Sudarmawan

TRIBUNNEWS.COM, NGAWI - Tenaga kerja Indonesia (TKI) asal Ngawi, Jawa Timur, Erwiana Sulistyoningsih (22), nyaris lumpuh akibat dianiaya majikannya saat berada di Hong Kong, Law Wan Tung.

Penyiksaan itu, dialami Warga Desa Pucangan, Kecamatan Ngrambe, Kabupaten Ngawi ini hampir setiap hari, hanya gara-gara persoalan sepele.

Biasanya, korban dipukul di kepala, tangan, kaki dan sekujur tubuhnya menggunakan kayu maupun dibakar menggunakan alat penggorengan.

Sejak korban mengalami luka parah dan nyaris lumpuh dan tak bisa berbuat apa-apa, baru akhirnya diperbolehkan pulang ke kampung halamannya.

"Katanya, selalu dipukuli majikannya. Majikannya pegang apa pun, selalu dipukulkan. Kalau ngantuk dipukul matanya, kalau tak mendengarkan kata majikan akan dipukul telinganya," terang keluarga korban, Eni Ratnawati kepada Surya Online, Minggu (12/1/2014).

Selain itu, Eni mengungkapkan keponakannya itu pulang sudah dalam kondisi kurus kering dan tak bisa berjalan.

Berita Rekomendasi

Apalagi, oleh majikannya, ia hanya diberi pesangon pampers dan uang 100 dolar. Beruntung saat hendak pulang ke Indonesia Erna bertemu YT, TKW di Hongkong asal Kabupaten Magetan yang bersedia mengantarkan anak pertama Rohmad dan Suratmi ini pulang.

"Mata masih merah, tubuhnya lebam, kakinya masih dibungkus kain kasa dan hampir membusuk. Kalau duduk harus diberi pampers, karena pantatnya sakit," imbuhnya.

TKW yang berangkat ke Hongkong 13 Mei 2013 lalu melalui PT Graha Ayu Karsa, Tangerang dengan nomor Paspor 321825 ini, akhirnya dibawa ke Rumah Sakit Umum (RSU) Kabupaten Sragen, Jawa Tengah untuk mendapatkan perawatan.

"Penganiayaan itu, sudah dilakukan sejak awal masuk kerja. Pernah dilaporkan ke PJTKI yang memberangkatkan, tetapi malah dikembalikan ke majikannya lantaran kontrak kerjanya 8 bulan belum habis," ungkapnya.

Sumber: Surya
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas