Salahgunakan Narkotika Ibu Guru Dituntut 1,5 Tahun Penjara
Yenti (52), guru SMP swasta di Bandar Lampung, dituntut 1,5 tahun penjara.
Editor: Budi Prasetyo
Laporan Wartawan Tribun Lampung Hanafi Sampurna
TRIBUNNEWS.COM LAMPUNG. - Yenti (52), guru SMP swasta di Bandar Lampung, dituntut 1,5 tahun penjara.
Yenti yang merupakan warga Jalan Bahagia, Gunung Terang, Bandar Lampung, dinyatakan jaksa penuntut umum (JPU) terbukti menyalahgunakan narkotika jenis sabu-sabu bagi diri sendiri.
JPU R Sukaptono pada sidang di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Senin (13/1/2014), menyatakan Yenti terbukti melanggar Pasal 127 ayat 1 huruf a UU 35/2009 tentang Narkotika.
"Meminta majelis hakim yang menyidangkan perkara untuk menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Yenti selama satu tahun dan enam bulan dengan dikurangi masa tahanan yang telah dijalani," ujar JPU Sukaptono di hadapan ketua majelis hakim Nursiah Sianipar.
Dalam pertimbangannya, JPU menyatakan hal yang memberatkan terdakwa, yakni sebagai pendidik tidak memberikan contoh yang baik dan perbuatannya bertentangan dengan program pemberantasan narkoba. Sedangkan yang meringankan terdakwa, yakni mengakui dan menyesali perbuatannya.
Terungkap dalam persidangan, Yenti telah menyalahgunakan narkotika jenis sabu sebanyak lima paket.