Polres Tuban Gencar Razia Judi
"Saat kami grebek, ada 15 temannya yang bermain judi. Tapi, teman-temannya ini berhasil kabur," kata Kasubag Humas Polres Tuban AKP Elis
Laporan Wartawan Surya,Adrianus Adhi
TRIBUNNEWS.COM,TUBAN - Tarwi (44), warga Desa Tengger Kulon, Kecamatan Bancar, Kabupaten Tuban ditangkap satuan reskrim Polres Tuban karena menjadi bandar judi dadu, Selasa (14/01/2014).
Pria yang sehari-hari menjadi sopir truk ini tertangkap ketika menggelar permainan judi dadu di sebuah warung kopi tak jauh dari rumahnya, Selasa dini hari.
"Saat kami grebek, ada 15 temannya yang bermain judi. Tapi, teman-temannya ini berhasil kabur," kata Kasubag Humas Polres Tuban AKP Elis Suendayanti pada SURYA(Tribunnews.com Network) , Selasa siang.
Kendati begitu, Tarwi tak bisa lolos dari sergapan petugas.
Dia saat itu langsung dibawa ke Mapolres Tuban, berikut peralatan judi dadu miliknya, serta uang Rp 195.000 hasil perjudian itu.
Pria ini dijerat dengan Pasal 303 KUHP tentang perjudian dan terancam hukuman penjara hingga lima tahun lamanya.
Selain kasus judi Tarwi, dua orang sopir truk asal Dusun Gendong, Desa Margorejo, Kecamatan Kerek juga tertangkap polisi karena berjudi jenis ceki pada saat yang hampir bersamaan. Dua orang sopir ini adalah Mustakim (35) dan Rahmat (54). Keduanya merupakan warga desa setempat.
Dari tangan dua orang ini, polisi mengamankan uang Rp 344.000 dan peralatan judi ceki yang berupa kartu.
Elis menambahkan, kasus perjudian di Kabupaten Tuban tergolong tinggi.
Berdasarkan data Polres Tuban, sudah ada 12 kasus perjudian yang ditangani para penyidik di Satreskim Polres Tuban sejak awal tahun hingga saat ini. Itu artinya tiap satu hari, jajaran Polres Tuban menangani satu kasus perjudian.
"Kasusnya perjudiannya beragam, mulai dari kyu-kyu hingga domino," aku mantan Kapolsek Kerek ini.
Elis menambahkan dari jumlah kasus itu, polisi menahan lebih dari 15 tersangka, serta mengamankan uang hasil judi lebih dari Rp 5 juta.