Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kemendagri Puji Putusan PTUN Jakarta yang Tolak Gugatan Eks-Calon Walikota Palembang

Erma menambahkan SK pengangkatan dan pelantikan tersebut sudah sesuai dengan asas-asas pemerintahan umum yang baik

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Hasiolan Eko P Gultom
zoom-in Kemendagri Puji Putusan PTUN Jakarta yang Tolak Gugatan Eks-Calon Walikota Palembang
TRIBUN/DANY PERMANA
Walikota Palembang Romi Herton (tengah). 

Laporan Wartawan Tribunnews, Eri Komar Sinaga

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri menyambut baik putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI Jakarta yang menolak gugatan bekas calon walikota dan wakil walikota Palembang Sarimuda - Nelly Rasdiana.

Pasangan tersebut menggugat SK Menteri Dalam Negeri tentang pengangkatan dan pelantikan Romi Herton - Harnojoyo sebagai wali kota dan wakil walikota Palembang periode 2013-2018.

"Saya rasa putusan majelis sudah memenuhi rasa keadilan, dalam arti seluruh proses dan mekanisme yang ditempuh sampai terbitnya SK oleh Kemendagri itu sesuai prosedur dan mekanisme dan kewenangan sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku," ujar Erma Wahyuni, kuasa hukum Kementerian Dalam Negeri, usai persidangan di PTUN DKI Jakarta, Rabu (15/1/2014).

Erma menambahkan SK pengangkatan dan pelantikan tersebut sudah sesuai dengan asas-asas pemerintahan umum yang baik yakni asas kecermatan. Erma kembali menegaskan bahwa putusan PTUN tersebut sesuai dengan apa yang dilakukan kementerian dalam negeri.

Terkait adanya tudingan pihak penggugat bahwa putusan tersebut telah bocor sebelumnya, Erma mengaku tidak tahu. Erma mengatakan tahu putusan tersebut ditolak ketika mendengarnya langsung saat dibacakan majelis hakim.

Sementara mengenai adanya usaha banding yang akan dilakukan penggugat, Erma mempersilahkannya karena banding adalah hak penggugat sendiri.

Berita Rekomendasi

"Saya rasa itu hak dari pihak yang merasa keberatan dengan hasil putusan. Siapapun berhak banding dan diajukan ke pengadilan tinggi. Adapun keberatan itu hak dari penggugat," tukas Erma.

Sebelumnya, PTUN Jakarta menolak gugatan Sarimuda Dkk terhadap SK Menteri Dalam Negeri tentang pengangkatan dan pelantikan Romi Herton - Harnojoyo sebagai wali kota dan wakil walikota Palembang periode 2013 - 2018. Majelis hakim yang diketuai Nur Akti itu menolak dalil-dalil penggugat karena tidak terbukti dan beralasan menurut hukum.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas