Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mantan Wakil WaliKota Cirebon Dibebaskan

Mantan Wakil Wali Kota Cirebon Sunaryo HW SIP MM kini bisa menghirup udara bebas.

Editor: Budi Prasetyo
zoom-in Mantan Wakil WaliKota Cirebon Dibebaskan
Antara
Wakil Wali Kota Cirebon Sunaryo memasuki mobil tahanan usai pembacaan vonis sidang kasus korupsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, Jawa Barat, Jumat (6/1). Sunaryo divonis hukuman satu tahun penjara karena telah merugikan negara dengan melakukan penyelewengan dana anggaran APBD 2004 kota Cirebon sebanyak 4,9 Miliar. 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Ichsan

 TRIBUNNEWS.COM BANDUNG - Mantan Wakil Wali Kota Cirebon Sunaryo HW SIP MM kini bisa  menghirup udara bebas. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar membebaskan politisi Partai Golkar itu dari Rutan Kebonwaru Bandung setelah menjalani 2/3 masa hukumannya. Terhitung hari Rabu (15/1) ini, Sunaryo bebas bersyarat.

 Begitu keluar dari pintu Rutan Kebonwaru, Sunaryo disambut keluarga, kerabat, dan para loyalisnya.  Sunaryo yang mengenakan baju batik itu langsung  menaiki mobil yang telah disediakan keluarga.

 Ketika keluar dari pintu rutan menuju mobil yang diparkir di depan rutan, Sunaryo terus mengembangkan senyum. Anggota keluarga dan para kerabatnya pun silih berganti merangkul dan mencium pipinya.

 "Alhamdulilah sehat," kata Sunaryo menjawab pertanyaan pers.

 Terpidana kasus APBD Gate Kota Cirebon tahun 2004 itu langsung menuju Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung di Jalan Jakarta Kota Bandung untuk mengurus administrasi pembebasan bersyaratnya.

 Sunaryo ditahan Kejati Jabar  terhitung tanggal 18 Agustus 2011. Saat itu ia menjabat sebagai wakil walikota. Politisi Partai Golkar itu ditahan dalam kapasitasnya sebagai mantan Wakil Ketua DPRD Kota Cirebon periode 1999-2004.

Berita Rekomendasi

Sunaryo ditahan bersama mantan Ketua DPRD Kota Cirebon asal PDIP Suryana. Keduanya dieksekusi karena terkait kasus korupsi dana pos belanja barang dan jasa APBD Kota Cirebon tahun 2004 senilai Rp 4,9 miliar.

 Pada kasus ini pos belanja barang dan jasa dianggarkan pada dana operasional. Padahal dana operasional telah dianggarkan di pos lain. Dana itu kemudian dibagi-bagi ke seluruh anggota dewan. (san)

Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas