Mantan Wakil WaliKota Cirebon Dibebaskan
Mantan Wakil Wali Kota Cirebon Sunaryo HW SIP MM kini bisa menghirup udara bebas.
Editor: Budi Prasetyo
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Ichsan
TRIBUNNEWS.COM BANDUNG - Mantan Wakil Wali Kota Cirebon Sunaryo HW SIP MM kini bisa menghirup udara bebas. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar membebaskan politisi Partai Golkar itu dari Rutan Kebonwaru Bandung setelah menjalani 2/3 masa hukumannya. Terhitung hari Rabu (15/1) ini, Sunaryo bebas bersyarat.
Begitu keluar dari pintu Rutan Kebonwaru, Sunaryo disambut keluarga, kerabat, dan para loyalisnya. Sunaryo yang mengenakan baju batik itu langsung menaiki mobil yang telah disediakan keluarga.
Ketika keluar dari pintu rutan menuju mobil yang diparkir di depan rutan, Sunaryo terus mengembangkan senyum. Anggota keluarga dan para kerabatnya pun silih berganti merangkul dan mencium pipinya.
"Alhamdulilah sehat," kata Sunaryo menjawab pertanyaan pers.
Terpidana kasus APBD Gate Kota Cirebon tahun 2004 itu langsung menuju Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung di Jalan Jakarta Kota Bandung untuk mengurus administrasi pembebasan bersyaratnya.
Sunaryo ditahan Kejati Jabar terhitung tanggal 18 Agustus 2011. Saat itu ia menjabat sebagai wakil walikota. Politisi Partai Golkar itu ditahan dalam kapasitasnya sebagai mantan Wakil Ketua DPRD Kota Cirebon periode 1999-2004.
Sunaryo ditahan bersama mantan Ketua DPRD Kota Cirebon asal PDIP Suryana. Keduanya dieksekusi karena terkait kasus korupsi dana pos belanja barang dan jasa APBD Kota Cirebon tahun 2004 senilai Rp 4,9 miliar.
Pada kasus ini pos belanja barang dan jasa dianggarkan pada dana operasional. Padahal dana operasional telah dianggarkan di pos lain. Dana itu kemudian dibagi-bagi ke seluruh anggota dewan. (san)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.