Satu Unit Tambang Ilegal Diamankan Polsek Belinyu
Satu unit TI Rajuk beserta pemilik dan delapan pekerjanya diamankan oleh anggota Polsek Belinyu
Editor: Budi Prasetyo
Laporan Wartawan Bangka Pos Deddy Marjaya
TRIBUNNEWS.COM, BANGKA-- Satu unit TI Rajuk beserta pemilik dan delapan pekerjanya diamankan oleh anggota Polsek Belinyu dari kawasan manggrove Dusun Gedong Desa Lumut Belinyu, Kabupaten Bangka, Kepulauan Bangka-Belitung, Kamis (16/1/2014) sore.
Tindakan tegas ini dilakukan karena setelah dilakukan tindakan persuasif dan himbauan namun masih beraktifitas di kawasan terlarang bagi pertambangan tersebut.
"Kita menindaklanjuti keresahan warga akibat aktifitas TI rajuk dikawasan hutan manggrove Dusun Gedong," kata Kapolres Bangka AKBP I Bagus Rai melalui Kapolsek Belinyu Kompol Sigit E kepada Bangkapos.com (Tribunnews.com Network), Kamis sore.
Pemilik TI Rajuk yakni Masdi (44) tak dapat berkutik saat anggota Polsek Belinyu tiba dilokasi. Selanjutnya para pekerja diminta oleh anggota Polsek Belinyu yang dipimpin oleh Wakapolsek AKP Fauzie Pane. Setelah dibongkar mesin dan pemilik serta para pekerja langsung digelandang ke Polsek Belinyu.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.