Tidak Ada Keputusan Pemerintah Soal Akuisisi Pertamina-PGN
Belum ada keputusan pemerintah soal merger Pertamina dan PGN. Hal itu perlu dikaji lebih mendalam dan akan dilakukan oleh tim independen
TRIBUNJATIM.COM,JAKARTA - Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Susilo Siswoutomo menegaskan, pemerintah belum mengambil keputusan terkait rencana PT Pertamina (Persero) untuk mengakuisisi PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN) dan menggabungkannya (merger) dengan PT Pertagas.
"Belum ada keputusan pemerintah soal merger Pertamina dan PGN. Hal itu perlu dikaji lebih mendalam dan akan dilakukan oleh tim independen.Skenarionya bisa PGN ke Pertamina atau Pertagas ke PGN. Bisa juga dua BUMN itu jalan sendiri-sendiri seperti sekarang," tegasnya di Jakarta, Rabu Sore (15/1/2013).
Penegasan Susilo tersebut sekaligus menepis isu yang berkembang dalam tiga hari terakhir mengenai kabar adanya restu pemerintah terhadap rencana Pertamina mengakuisisi PGN.
Informasi yang diperoleh dari rapat internal Pertamina tersebut seolah telah mendapat legitimasi dari pemerintah.
Padahal faktanya masih berupa harapan dari Pertamina yang belum di tanggapi oleh pemerintah.
Pengamat BUMN Mohammad Said Didu mengatakan, akuisisi dan merger diantara BUMN tidak mudah untuk dilakukan.
Sesuai UU no 17/2003, UU no 19/2003 dan PP 41/2003 keputusan merger dan akuisisi BUMN menjadi kewenangan menteri keuangan. Untuk mengambil keputusan maka akan dilaksanakan rapat koordinasi di menko perekonomian.
Setelah keputusan diperoleh dan ditetapkan oleh menkeu, maka perlu juga persetujuan dari DPR.
"Akuisisi dan merger itu akan berdampak terhadap perubahan status PGN sebagai BUMN. Untuk itu maka perlu persetujuan dari DPR dimana akan melibatkan komis VI,VII dan XI. Memangnya gampang mendapatkan persetujuan dari begitu banyak pihak yang terlibat," tegas Said via twitternya@Saiddidu.
Said juga menegaskan, jika langkah akuisisi ini hanya didasari oleh upaya Pertagas yang menuntut adanya penerapan open acces terhadap pipa PGN, maka rencana ini sungguh disayangkan.
Apalagi kebijakan open acces lebih banyak didasari oleh kepentingan trader gas yang tidak memiliki fasilitas pipa gas dan ingin memanfaatkan aset BUMN untuk kepentingan pribadi.