Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Biaya Caleg Untuk Keperluan Politik di Lampung Capai Rp 1,2 Triliun

Di Lampung saja, dana yang "dihambur-hamburkan" oleh para calon anggota legislatif diperkirakan mencapai angka Rp 1,2 triliun.

Editor: Budi Prasetyo
zoom-in Biaya Caleg Untuk  Keperluan Politik di Lampung Capai Rp 1,2 Triliun
I;ustrasi menghitung uang 

Laporan Wartawan Tribun Lampung  Heribertus Sulis

TRIBUNNEWS.COM  LAMPUNG. - Pemilu Legislatif 2014 bukan hanya ajang perebutan suara. Agenda politik ini juga diprediksi melibatkan perputaran uang dalam jumlah sangat besar.

Di Lampung saja, dana yang "dihambur-hamburkan" oleh para calon anggota legislatif diperkirakan mencapai angka Rp 1,2 triliun. Dana tersebut digunakan untuk keperluan biaya politik kampanye para caleg. Itu pun merupakan hasil perhitungan estimasi terendah di masing masing daerah pemilihan (DP), mulai pileg tingkat kabupaten/kota, provinsi, hingga pusat.

Pengamat politik Arizka Warganegara menuturkan, setiap caleg membutuhkan cost politic yang berbeda-beda. Hal itu bergantung cakupan DP dan modal sosial politik yang dimiliki setiap caleg.

"Modal caleg menghadapi pemilu ini kan sebetulnya cuma tiga, yaitu modal sosial, politik, dan finansial. Kalau modal politik dan sosialnya bagus, caleg tidak harus mengeluarkan dana besar supaya bisa dipilih," jelas Arizka, Minggu (19/1/2014).

Arizka menerangkan, biaya politik yang harus dikeluarkan caleg DPR bisa lebih besar dibandingkan caleg DPRD di tingkat provinsi dan kabupaten/kota. Sebab, cakupan daerahnya juga berbeda.

Berita Rekomendasi

Untuk calon DPR yang terbagi dalam DP Lampung I dan Lampung II, seorang caleg sedikitnya membutuhkan dana sebesar Rp 500 juta. Itu hanya untuk kebutuhan operasional dan sosialisasi di DP-nya. Sedangkan biaya politik yang dibutuhkan caleg di level DPRD provinsi setidaknya sebesar Rp 300 juta, dan untuk level kabupaten/kota sekitar Rp 100 juta.

 Pada 2014, ada 12 partai politik yang akan bertarung. Masing-masing parpol dapat mengajukan caleg sesuai dengan jumlah kursi yang tersedia di setiap DP. Sebagai contoh, DP Lampung I untuk anggota DPR RI tersedia sebanyak sembilan kursi. Dengan begitu, setiap parpol dapat mengajukan sembilan caleg di DP Lampung I.

Untuk level DPR RI, Lampung mendapatkan 18 kursi. Sementara, DPRD Lampung tersedia 85 kursi dan DPRD di 14 kabupaten/kota se-Lampung ada 590 kursi. Dengan mengalikan asumsi dana biaya politik dengan jumlah parpol dan kursi yang tersedia, dapat diperoleh nominal perputaran uang dari biaya politik caleg di Lampung.

Rinciannya, Rp 108 miliar untuk caleg DPR RI, Rp 306 miliar untuk DPRD Lampung, dan Rp 708 miliar untuk 14 DPRD kabupaten/kota se-Lampung. Bila ditotal, kisaran perputaran uang dari biaya politik caleg di Lampung menembus 12 digit alias Rp 1,12 triliun.

"Itu dana finansial yang dibutuhkan minimal bagi seorang caleg yang sudah memiliki modal sosial dan modal politik yang bagus. Kalau modal sosial atau modal politiknya kurang, maka dana finansialnya bisa lebih besar lagi," ungkap Arizka.

Dosen di Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Lampung ini menjelaskan, modal sosial merupakan modal kedekatan caleg dengan masyarakat pemilih yang didapat dari hubungan personal caleg dalam kehidupan sosial.

Modal politik adalah modal jaringan dan kerja mesin partai dari tingkat atas hingga bawah yang mendukung caleg dalam ajang pemilu. Sedangkan modal finansial merupakan modal uang yang dibutuhkan untuk membiayai kebutuhan kampanye dan operasional caleg selama masa pileg berlangsung.

"Kalau secara sosial tidak dikenal masyarakat pemilih, maka dia  harus kerja keras melakukan sosialisasi dan kampanye. Makin banyak cara sosialisasi yang digunakan caleg untuk kampanye, makin besar dana yang dibutuhkan," imbuh Arizka.

Dana finansial kampanye bagi caleg, sambungnya, biasanya dibutuhkan untuk pembuatan baliho, spanduk, kartu nama, hingga sosialisasi melalui media massa dan menggelar berbagai kegiatan seperti hiburan dan lainnya.

Sumber: Tribun Lampung
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas