MK Tolak Gugatan Herman-Agus, Pasangan Annas-Arsyad Gubernur Riau
Arsyad Juliandi Rachman langsung bergegas keluar dari ruang sidang utama Mahkamah Konstitusi
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribunnews, Eri Komar Sinaga
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Arsyad Juliandi Rachman langsung bergegas keluar dari ruang sidang utama Mahkamah Konstitusi (MK) menemui pendukungnya yang berada di luar sidang.
Dengan wajah sumringah, Arsyad berbagi kebahagiaan dengan pendukungnya karena gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) kepala daerah Provinsi Riau yang diajukan rivalnya, Herman Abdullah - Agus Hidayat, ditolak MK.
Dengan putusan MK yang menguatkan keputusan KPU Provinsi Riau, pasangan Annas - Arsyad Juliandi Rachman menjadi gubernur Riau periode 2013-2014
"Pokok permohonan tidak terbukti menurut hukum. Menolak permohonan untuk seluruhnya," ujar Ketua Majelis, Hamdan Zoelva, saat membacakan putusan di ruang sidang utama, di MK, Jakarta, Senin (20/1/2014).
Dalam pertimbangannya, Mahkamah berpendapat tidak terdapat bukti-bukti pelanggaran yang diajukan pemohon yang bersifat tertruktur, sistematis, dan masif.
Sekedar informasi, pasangan gubernur Riau nomor urut dua H Annas - Arsyad Juliandi Rachman terpilih sebagai gubernur Riau periode 2013-2018 setelah melalui putaran kedua.
Pasangan calon yang diusung Partai Golkar tersebut memperoleh suara terbanyak, 1.322.327 suara atau 60,75 persen. Sementara saingannya Herman Abdullah - Agus Widayat yang diusung Partai Gerindra dan 11 partai koalisi memperoleh 854.240 suara atau 39,25 persen.
Anas-Arsyad yang diusung Partai Golkar memperoleh suara terbanyak, 1.322.327 suara atau 60,75 persen. Sementara rivalnya Herman Abdullah - Agus Widayat yang diusung Partai Gerindra dan 11 partai koalisi memperoleh 8.54.240 suara atau 39,25 persen.