Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

MBCT Bisa Beraktivitas, Asal Terima Sanksi Pemkab Kutai Timur

Bupati Kutai Timur, Isran Noor, relatif "melunak" soal problematika aktivitas perusahaan Miang Besar Coal Terminal (MBCT)

Editor: Budi Prasetyo
zoom-in MBCT Bisa Beraktivitas, Asal Terima Sanksi Pemkab Kutai Timur
Miang Besar Coal Terminal (MBCT) 

Laporan Wartawan Tribun Kaltim, Kholish Chered

TRIBUNNEWS.COM SANGATTA, - Bupati Kutai Timur, Isran Noor, relatif "melunak" soal problematika aktivitas perusahaan Miang Besar Coal Terminal (MBCT) di Pulau Miang Besar, Kecamatan Sangkulirang, Kabupaten Kutai Timur.

Pertengahan Desember lalu, Isran menyatakan memberikan batas waktu sampai akhir Desember 2013 bagi MBCT untuk menyampaikan klarifikasi terkait dugaan penjualan dokumen izin kepada pihak asing secara tidak prosedural. Namun setelah batas waktu lewat, Isran masih memberikan toleransi dengan syarat tertentu.

"Memang ada mereka melakukan klarifikasi. Mereka membuat buku (untuk penjelasan, red). Namun saya tidak percaya. Saya masih lebih percaya informasi yang saya dengar," katanya, belum lama ini.

Karena itu, Isran tetap menghentikan proyek terminal batu bara tersebut. "Kecuali kalau mereka mau terbuka menjelaskan benar-benar secara jujur, maka ada opsi lain. Yaitu menerima sanksi saya. Sanksinya adalah bagaimana mereka menunjukkan kepedulian kepada masyarakat miskin di Kutim," katanya.

Namun Isran tidak menjelaskan secara detail bentuk sanksi yang akan diberikan. "Masih ada opsi kalau mereka terbuka. Sebelumnya sempat ada surat," katanya.

Namun pemilik MBCT saat ini, David Kidd (warga negara Australia) tidak pernah muncul. "Manajemen MBCT harus menjelaskan secara jujur dan betul-betul. Harga diri bangsa kita di atas segalanya," katanya.

Berita Rekomendasi

Pada wawancara sebelumnya, Isran menegaskan bahwa dirinya telah menghentikan sementara proyek Miang Besar Coal terminal (MBCT) karena mendengar informasi diduga ada penjualan dokumen izin ke pihak asing senilai USD 75 juta.

Bilamana dalam waktu dekat tidak ada klarifikasi dari MBCT untuk memperjelas permasalahan, artinya sorotan Pemkab Kutim benar adanya dan ia akan menghentikan proyek tersebut seterusnya.

"Itu memang pemiliknya asing. Tidak dilarang memang asing memiliki fasiilitas pelabuhan. Jadi kita berikan izinnya. Namun belakangan mengemuka informasi bahwa izin lokasi dijual ke pihak asing. Karena itu kami stop sementara untuk mendapatkan penjelasan. Kalau tidak ada penjelasan, berarti benar informasi tersebut,," katanya.

Isran menolak kemungkinan bahwa problem ekologi adalah alasan penghentian sementara MBCT. "Kalau masalah ekologi sudah dibantu LSM, studi kelayakan, juga Amdal. Sekarang sudah terpenuhi masalah Amdal. Kalangan LSM memberi sorotan pada perlindungan mangrove dan terumbu karang. Hal itu tetap saya perhatikan," katanya.

Pihaknya tidak pernah membeda-bedakan perlakuan, sepanjang investor atau dunia usaha melakukan aktifitas sesuai aturan. "Kalau sesuai aturan, maka akan kita lindungi dan pelihara. Sedangkan mereka melakukan tidak sesuai aturan, maka akan diberikan sanksi," katanya.

Dalam hal ini, perubahan komposisi saham atau kepemilikan perusahaan harus dengan persetujuan tertulis Bupati Kutim. "Sebenarnya boleh-boleh saja ada perubahan kepemilikan. Namun harus ada persetujuan tertulis dari bupati," katanya.

Isran Noor telah menghentikan sementara proyek MBCT sejak beberapa pekan lalu. "Saya menutup sementara operasi MBCT. Kalau hal ini tidak segera diberikan klarifikasi statusnya kepada saya, saya akan tutup selamanya," katanya.

Hal ini dilakukan karena ia mendapat informasi bahwa status dokumen itu dijual kepada orang lain (pihak asing, red). Dan yang menjualnya adalah orang asing pula.

"Saya semula setuju karena yakin investasi itu akan bermanfaat bagi masyarakat. Tapi kalau mereka melaksanakan aktifitas dengan cara yang tidak benar dengan menjual dokumen, itu tidak bisa diterima. Masak tanda tangan bupati dijual USD 75 juta," katanya.

"Jadi saya sudah membuat dokumen penghentian sementara untuk MBCT tidak melakukan operasi. Kami harap masyarakat mendukung kebijakan pemerintah. Kita harus melihat dan mendengarkan laporan dari MBCT, tentunya didukung bukti-buktinya".

Isran menegaskan dirinya tidak pernah melarang pengusaha dari negara manapun di dunia ini datang ke Kutim untuk berinvestasi. Tentunya sepanjang mereka mengikuti dan sesuai aturan-aturan main.

"Saya ingin sumber daya alam yang kita miliki benar-benar bermanfaat. Ini adalah amanah konstitusi pasal 33 UUD 1945. Jangan justru terbalik, SDA kita dikuasai asing dan tidak dinikmati bangsa kita. Rakyat masih tertinggal. Padahal rakyat yang seharusnya menikmati," katanya.

Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kutim, Wijaya Rahman, mengatakan pihak PT MBCT sudah lama tidak melaporkan kegiatannya kepada Pemkab Kutim. "Kami tidak tahu soal penghentian proyek sementara. Namun mereka memang sudah lama tidak melaporkan perkembangan di lapangan," katanya.

Wijaya pun membenarkan pernyataan Bupati Kutim bahwa perubahan komposisi kepemilikan saham di perusahaan yang beraktifitas di daerah harus seizin Bupati.

"Hal itu sudah diatur dalam regulasi yang berlaku, termasuk konsideran kontrak. Bilamana ada rencana perubahan komposisi saham atau kepemilikan, maka harus mendapatkan persetujuan tertulis dari bupati," katanya. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas