Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polisi Temukan Uang Rp 4,7 Juta di Dompet Terduga Teroris Surabaya

Tim Detasemen Khusus 88 Antiteror Polri menggeledah rumah kontrakan milik terduga teroris

Editor: Budi Prasetyo
zoom-in Polisi Temukan Uang Rp 4,7 Juta di Dompet Terduga Teroris Surabaya
surya/rahadian bagus p
Rumah tersangka teroris Isnaini Ramdhoni, di Gang Kemiri 51 RT 001/ 015 Kebonsari Kulon, Kecamatan Kanigaran Kota Probolinggo, kosong tak berpenghuni. Selasa (21/1/2014) 

TRIBUNNEWS.COM JAKARTA,  - Tim Detasemen Khusus 88 Antiteror Polri menggeledah rumah kontrakan milik terduga teroris, Abdul Majid (35) di Jalan Tanah Merah IV Sayur I Nomor 17, Kedinding, Kenjeran, Surabaya, Senin (20/1/2014).

"Petugas menyita sebuah dompet yang di dalamnya terdapat uang Rp 4,7 juta," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Pol Boy Rafli Amar di Mabes Polri, Selasa (21/1/2014).

Boy mengatakan, Abdul ditangkap di rumah kontrakannya. Penangkapan tersebut dilakukan setelah sebelumnya Densus 88 menangkap Isnaini Ramdhoni alias Doni (30) di sebuah SPBU di Jalan Raya Kedung Cowek, Kecamatan Kenjeran, Surabaya, Jawa Timur. Warga Probolinggo, Jawa Timur tersebut ditangkap sekira pukul 19.55 WIB.

Dalam pemberitaan sebelumnya disebutkan keduanya ditangkap secara bersamaan di SPBU. Selain mengamankan uang, Densus 88 juga mengamankan dua bom rakitan. Bom tersebut berbentuk tabung dengan panjang 20 sentimeter dan diameter 5 sentimeter. Di dalam tabung tersebut terdapat paku dan dilengkapi dengan timer.

Boy menambahkan, petugas juga mengamankan dua senjata tajam yang diduga telah disiapkan sebelumnya untuk melukai petugas. "Petugas menyita ada dua buah senjata tajam yang dimiliki yang bersangkutan. Mereka membekali dirinya dengan senjata tajam, selain daripada bom rakitan," katanya.

Berita Rekomendasi
Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas