Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bupati Mandailing Natal Divonis 5,5 Tahun Penjara

Bupati Mandailing Natal Non Aktif Hidayat Batubara divonis bersalah dalam kasus suap dan dihukum penjara 5,5 tahun

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Bupati Mandailing Natal Divonis 5,5 Tahun Penjara
TRIBUNNEWS/DANY PERMANA
Bupati Mandailing Natal, Hidayat Batubara resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), di Jakarta, Kamis (16/5/2013). Hidayat ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK bersama Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Mandailing Natal, Khairil Anwar dan seorang kontraktor, Surung Pandjaitan karena diduga terkait dengan kasus dugaan suap proyek alokasi Bantuan Dana Bawahan (BDB) Kabupaten Mandailing Natal, Provinsi Sumatera Utara. TRIBUNNEWS/DANY PERMANA 

Laporan Wartawan Tribun Medan, Liston Damanik

TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Bupati Mandailing Natal Non Aktif Hidayat Batubara divonis bersalah dalam kasus suap dan dihukum penjara 5,5 tahun oleh hakim Pengadilan Tipikor Medan, Rabu (22/1/2014).

Majelis hakim yang dipimpin Agus Setiawan menyatakan Hidayat bersalah karena sebagai pejabat negara telah menerima uang Rp 1 miliar dari pengusaha konstruksi Surung Panjaitan.

"Dengan menerima uang tersebut, terdakwa merasa mampu memenuhi permintaan saksi," kata hakim.

Meskipun mengatakan uang dari Surung yang diantar melalui Plt Kadis Pekerjaan Umum Khairul Anwar Daulay adalah pinjaman dan bukan suap, hakim menilai uang tersebut ada hubungannya dengan proyek pembangunan di RSUD Panyabungan yang telah dianggarkan sebesar Rp 32 miliar.

Hukuman terhadap adik Ketua Kadin Sumut ini lebih ringan dari tuntutan jaksa KPK yang meminta agar hakim menjatuhkan hukuman 8 tahun penjara. Hidayat juga didenda Rp 300 juta, subsider 5 bulan. Atas vonis dan hukuman ini, pengacara dan jaksa menyatakan pikir-pikir sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya.

Hidayat yang seperti biasa mengenakan batik tidak berkomentar. Sebelum masuk ke mobil yang mengantarkannya ke Rutan Medan, Hidayat masuk ke ruang piket dan merokok. Selain menerima simpati dari para advokatnya, ia juga kedatangan beberapa perempuan paruh baya yang terlihat menangis usai menyalaminya.

Berita Rekomendasi

Keluarga inti Hidayat tidak hadir pada sidang pembacaan vonis ini.

"Istrinya nggak ada disini. Dia nggak pernah datang," kata seorang ajudan Hidayat. (ton/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas