Bupati Mandailing Natal Divonis 5,5 Tahun Penjara
Bupati Mandailing Natal Non Aktif Hidayat Batubara divonis bersalah dalam kasus suap dan dihukum penjara 5,5 tahun
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribun Medan, Liston Damanik
TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Bupati Mandailing Natal Non Aktif Hidayat Batubara divonis bersalah dalam kasus suap dan dihukum penjara 5,5 tahun oleh hakim Pengadilan Tipikor Medan, Rabu (22/1/2014).
Majelis hakim yang dipimpin Agus Setiawan menyatakan Hidayat bersalah karena sebagai pejabat negara telah menerima uang Rp 1 miliar dari pengusaha konstruksi Surung Panjaitan.
"Dengan menerima uang tersebut, terdakwa merasa mampu memenuhi permintaan saksi," kata hakim.
Meskipun mengatakan uang dari Surung yang diantar melalui Plt Kadis Pekerjaan Umum Khairul Anwar Daulay adalah pinjaman dan bukan suap, hakim menilai uang tersebut ada hubungannya dengan proyek pembangunan di RSUD Panyabungan yang telah dianggarkan sebesar Rp 32 miliar.
Hukuman terhadap adik Ketua Kadin Sumut ini lebih ringan dari tuntutan jaksa KPK yang meminta agar hakim menjatuhkan hukuman 8 tahun penjara. Hidayat juga didenda Rp 300 juta, subsider 5 bulan. Atas vonis dan hukuman ini, pengacara dan jaksa menyatakan pikir-pikir sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya.
Hidayat yang seperti biasa mengenakan batik tidak berkomentar. Sebelum masuk ke mobil yang mengantarkannya ke Rutan Medan, Hidayat masuk ke ruang piket dan merokok. Selain menerima simpati dari para advokatnya, ia juga kedatangan beberapa perempuan paruh baya yang terlihat menangis usai menyalaminya.
Keluarga inti Hidayat tidak hadir pada sidang pembacaan vonis ini.
"Istrinya nggak ada disini. Dia nggak pernah datang," kata seorang ajudan Hidayat. (ton/tribun-medan.com)