Kantor Dinas Pendidikan Kapuas Digeledah Terkait Korupsi Dana PNFI
Sudah ada satu orang yang ditetapkan menjadi tersangka dengan inisial SR
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Banjarmasin Post, Reni Kurniawati
TRIBUNNEWS.COM, KUALAKAPUAS - Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Kapuas Subroto menjelaskan penggeledahan di Kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Kapuas, Kalteng, menyangkut dugaan korupsi di bidang Pendidikan Non Formal dan Informal (PNFI).
Subroto menjelaskan sudah ada penyelidikan tindakan korupsi sejak bulan September 2013, namun karena data yang diminta terkesan susah didapat sehingga kajari menyambangi langsung ke dinas pendidikan untuk mencari data penyalahgunaan anggaran APBN 1 dan APBN 2.
Sudah ada satu orang yang ditetapkan menjadi tersangka dengan inisial SR.
"Besar kemungkinan ada tersangka lain," ujar Subroto saat didatangi di ruangannya, Rabu (22/1/2014).
Jumlah dana yang dikorupsi masih belum bisa diperkirakan, namun yang pasti pemerintah dirugikan. Dana yang diselewengkan untuk pembiayaan paket A B dan C, kegiatan keaksaraan dan fungsional sejak tahun 2011 sampai 2013.
SR terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun dan uang pengganti sebagaimana diatur dalam pasal 2 dan 3 UU no 31 tahun 2009 tentang tindak pidana korupsi.
"Jika tidak ada uang pengganti, maka aset milik tersangka akan disita untuk negara," tambah Subroto.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.