Mutasi Satwa KBS Kewenangan Menhut
Dari situ, satwa tersebut tidak pernah menjadi milik lembaga konservasi manapun, apalagi milik orang-perorang
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA -- Ketua Tim Pengelola Sementara (TPS) Kebun Binatang Surabaya (KBS) Hadi Prasetyo mengatakan, semua satwa yang ada di KBS adalah milik negara. Dari situ, satwa tersebut tidak pernah menjadi milik lembaga konservasi manapun, apalagi milik orang-perorang.
Sehingga yang mengatur pemutasian satwa, seperti pemindahan, pelepasan, dan penghapusan jika ada satwa yang mati di KBS, semua menjadi kewenangan penuh dari pemerintah, dalam hal ini Menteri Kehutanan (Menhut).
"Jika tidak diijinkan oleh Menteri Kehutanan, pasti (pemutasian satwa) tidak bisa," tegasnya, kepada Surya, Rabu (22/1/2014).
Nah, keberadaan TPS, kata Hadi yang juga Asisten II bidang Ekonomi Pembangunan Setdaprov Jatim ini, adalah tim yang sengaja dibentuk oleh pemerintah untuk mengisi kekosongan pengelolaan KBS paska dilanda konflik.
Karena dibentuk resmi itulah, sehingga tim pengarah TPS terdiri dari Kemenhut, Kemendagri, Gubernur Jatim, Wali Kota Surabaya, dan Ketua Umum PKBSI. Sedangkan tim pelaksana perwakilan Pemprov Jatim, Pemkot Surabaya, BKSDA (perwakilan Kemenhut di Jatim), dan PKBSI.
"Tugasnya, bagaimana agas satwa di KBS tidak mati. Jadi, TPS yang ditugaskan atas nama Menteri Kehutanan ini tidak setara dengan perusahaan daerah," tandas Hadi. (mujib anwar)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.