Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mutasi Satwa KBS Kewenangan Menhut

Dari situ, satwa tersebut tidak pernah menjadi milik lembaga konservasi manapun, apalagi milik orang-perorang

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Mutasi Satwa KBS Kewenangan Menhut
/Tribunnews.com/Fx Ismanto

TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA -- Ketua Tim Pengelola Sementara (TPS) Kebun Binatang Surabaya (KBS)  Hadi Prasetyo mengatakan, semua satwa yang ada di KBS adalah milik negara. Dari situ, satwa tersebut tidak pernah menjadi milik lembaga konservasi manapun, apalagi milik orang-perorang.

Sehingga yang mengatur pemutasian satwa, seperti pemindahan, pelepasan, dan penghapusan jika ada satwa yang mati di KBS, semua menjadi kewenangan penuh dari pemerintah, dalam hal ini Menteri Kehutanan (Menhut).

"Jika tidak diijinkan oleh Menteri Kehutanan, pasti (pemutasian satwa) tidak bisa," tegasnya, kepada Surya, Rabu (22/1/2014).

Nah, keberadaan TPS, kata Hadi yang juga Asisten II bidang Ekonomi Pembangunan Setdaprov Jatim ini, adalah tim yang sengaja dibentuk oleh pemerintah untuk mengisi kekosongan pengelolaan KBS paska dilanda konflik.

Karena dibentuk resmi itulah, sehingga tim pengarah TPS terdiri dari Kemenhut, Kemendagri, Gubernur Jatim, Wali Kota Surabaya, dan Ketua Umum PKBSI. Sedangkan tim pelaksana perwakilan Pemprov Jatim, Pemkot Surabaya, BKSDA (perwakilan Kemenhut di Jatim), dan PKBSI.

"Tugasnya, bagaimana agas satwa di KBS tidak mati. Jadi, TPS yang ditugaskan atas nama Menteri Kehutanan ini tidak setara dengan perusahaan daerah," tandas Hadi. (mujib anwar)

BERITA TERKAIT
Sumber: Surya
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas