Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pakar: Bupati Buton Utara Bisa Dimakzulkan Jika Tak Gubris Putusan MK

Pakar Hukum Tata Negara, Margareto, menilai Bupati Buton Utara Ridwan Zakaria layak dimakzulkan karena tidak melaksanakan putusan MK

Penulis: Danang Setiaji Prabowo
Editor: Hasiolan Eko P Gultom
zoom-in Pakar: Bupati Buton Utara Bisa Dimakzulkan Jika Tak Gubris Putusan MK
ANTARA/Aziz Senong
Bupati Buton Utara Ridwan Zakaria 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pakar Hukum Tata Negara, Margareto, menilai Bupati Buton Utara Ridwan Zakaria layak dimakzulkan karena tidak melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) sampai dua tahun.

Jika pemakzulan Bupati Buton Utara dilakukan maka menurutnya hal itu sudah layak karena teguran dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) sampai lima kali juga tak digubris. Dijelaskannya, jika seorang kepala daerah membangkang UU, sebenarnya sudah cukup syarat bagi DPRD memprosesnya secara politik. Apalagi yang diabaikan adalah putusan MK, yang merupakan representasi dari suara konstitusi.

“Sudah lebih dari cukup, Bupati sudah melanggar sumpah jabatannya. Bupati sudah tak bisa berkelit lagi jika seperti itu. Tindakan Bupati sudah jelas. Jadi kalau menurut saya, tak perlu lagi berkonsultasi misalnya dengan Kemendagri. Semuanya sudah memenuhi syarat. DPRD sudah bisa langsung menggunakan haknya (memakzulkan) terhadap Bupati,” kata Margareto di Jakarta, Rabu (22/1/2014).

Sebelumnya, sekelompok massa yang mengatasnamakan Aliansi Pemuda Pejuang untuk Demokrasi menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor Kemendagri. Tuntutan mereka yakni mendesak percepatan impeachment Bupati Buton Utara.

Mendagri diminta mengawal itu, sebab dalam  surat tegurannya Mendagri sudah sangat gamblang menyebut tentang pemberhentian Bupati Buton Utara.

Wakil dari pengunjuk rasa, Ikhwan Karmawan seusai diterima pejabat di Kementerian Dalam Negeri, mengatakan dalam pertemuan tadi, tim lintas Kedirjenan di Kemendagri berjanji akan segera menggelar rapat dengan semua stakeholder yang ada di Kementerian tersebut.

Rapat itu dalam rangka memfasilitasi dan mendorong DPRD segera melakukan proses pemakzulan sesuai mekanisme UU nomor 32 tahun 2004 atas pelanggaran dan pembangkangan yang dilakukan Bupati Buton Utara, Ridwan Zakariah.

Berita Rekomendasi

Sementara itu, Mendagri Gamawan Fauzi, mengatakan Kemendagri terus memproses pelanggaran dan pembangkangan yang dilakukan Bupati Buton Utara.

"Saya sudah sampaikan ke Gubernur. Gubernur akan bicara dengan Bupati. Ini masih menunggu. Lalu kebijakan politik yang dilakukan DPRD seperti pemakzulan, tunggu nanti. Ini masih dalam proses. Jangan terburu-buru," imbuhnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas